Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Syahrul YL Tersangka

Pengakuan Terbaru Syahrul YL Jadi Tersangka Gegara Tolak Permintaan Firli Bahuri, Bakal Dibebaskan?

Syahrul YL mengeklaim menjadi tersangka gegara tidak memenuhi permintaan dari mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

Editor: Ansar
Kompas.com
Syahrul YL mengeklaim menjadi tersangka gegara tidak memenuhi permintaan dari mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Pengakuan terbaru Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Syahrul YL mengeklaim menjadi tersangka gegara tidak memenuhi permintaan dari mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

Hal tersebut disampaikan tim penasihat hukum SYL dalam nota keberatan atau eksepsi atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat eks Mentan itu.

Dalam nota keberatan, tim hukum SYL menyinggung perkara dugaan pemerasan terhadap politikus Partai Nasdem itu hingga membuat Firli Bahuri jadi tersangka di Polda Metro Jaya.

"Polda Metro Jaya telah menetapkan oknum Ketua KPK pada saat itu yang bernama Firli Bahuri sebagai tersangka atas tindak pidana korupsi dan tindak pidana pemerasan dalam kaitannya dengan peyidikan atas perkara ini,” kata penasihat hukum SYL, Djamaludin Koedoeboen dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/3/2024).

“Di mana perbuatan tersebut dilakukan terhadap terdakwa, yang pada pokoknya menggunakan alasan adanya penyelidikan atas perkara ini, sehingga bila terdakwa tidak memenuhi permintaan oknum tersebut, maka terdakwa akan ditetapkan sebagai tersangka," kata Djamaludin.

Kubu SYL pun berpendapat, perkara ini dibuat-buat lantaran tidak dipenuhinya permintaan mantan pimpinan Komisi Antirasuah.

"Karena terdakwa dipandang tidak dapat memenuhi permintaan tersebut, maka terdakwa kemudian ditetapkan sebagai tersangka, serta selanjutnya dilakukan pula tindakan penangkapan dan penahanan," kata Djamaludin.

Kubu SYL pun meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor untuk membebaskan kliennya itu dari tahanan.

Pasalnya, perkara pemerasan oleh Firli Bahuri telah nyata membuat eks Mentan itu menjadi pesakitan di lembaga Antirasuah.

"Ibarat sebuah syair lagu ciptaan Iwan Fals, 'maling teriak maling', telah dipertontonkan ke hadapan seluruh rakyat Indonesia di mana seorang oknum mantan penegak hukum telah menuduh terdakwa sebagai koruptor dalam rangka melakukan pemerasan dalam jabatannya sendiri," kata Djamaludin.

Berdasarkan surat dakwaan, SYL disebut menerima uang Rp 44,5 miliar dari hasil memeras di Kementan.

SYL juga tengah dijerat dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang saat ini masih bergulir di tahap penyidikan oleh KPK.

Dakwaan Jaksa tak jelas

SYL meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat membebaskan dirinya dari tahanan.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved