Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Syahrul YL Tersangka

Sosok Rianto Adam Pontoh Majelis Hakim Penyebab Pembacaan Eksepsi Syahrul Yasin Limpo Ditunda

Hal itu dialami Syahrul YL karena Hakim Ketua yang menangani perkaranya, yakni Rianto Adam Pontoh jatuh sakit dan dirawat.

Editor: Ansar
Tribunnews.com
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Rabu (28/2/2024). Syahrul Yasin Limpo (SYL) batal membacakan eksepsi atau keberatannyan atas dakwaan jaksa KPK hari ini, Rabu (6/3/2024). 

TRIBUN-TIMUR.COM - Sosok Rianto Adam Pontoh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat jadi penyebab penundaan eksepsi atau keberatannyan Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Pembacaan eksepsi atau keberatannyan Syahrul Yasin Limpo atas dakwaan jaksa KPK seharusnya dilakukan hari ini, Rabu (6/3/2024) batal.

Hal itu dialami Syahrul YL karena Hakim Ketua yang menangani perkaranya, yakni Rianto Adam Pontoh jatuh sakit dan dirawat.

Dalam persidangan kali ini, Hakim Anggota I, Fahzal Hendri mengambil alih palu sidang.

Fahzal pun mengumumkan penundaan pembacaan eksepsi.

"Karena ini Ketua Majelisnya, Pak Rianto Adam Pontoh sakit, pak. Sekarang sedang terkapar di rumah sakit, lagi dirawat. Mudah-mudahan beliau cepat sehat," ujar Fahzal Hendri.

Persidangan perkara Limpo pun ditunda hingga pekan depan, Rabu (13/3/2024).

Di persidangan pekan depan itu, Limpo dan tim penasihat hukumnya bakal membacakan eksepsi terkait dugaan korupsi di lingkungan Kementan.

"Jadi kami bersepakat untuk menunda sidang ini untuk minggu depan untuk pembacaan keberatan atau eksepsi dari para terdakwa dan penasehat hukumnya," ujar Fahzal.

Sebagai informasi, dalam perkara ini, SYL telah didakwa menerima gratifikasi Rp 44,5 miliar.

Total uang tersebut diperoleh SYL selama periode 2020 hingga 2023.

"Bahwa jumlah uang yang dipeleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp 44.546.079.044," kata jaksa KPK, Masmudi dalam persidangan Rabu (28/2/2024) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Uang itu diperoleh SYL dengan cara mengutip dari para pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Pertanian.

Menurut jaksa, dalam aksinya SYL tak sendiri, tetapi dibantu ajudannya, Muhammad Hatta dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono yang juga menjadi terdakwa.

Selanjutnya, uang yang telah terkumpul di Kasdi dan Hatta digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved