Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Syahrul YL Tersangka

SYL Disebut Gunakan Uang Korupsi saat Kurban, Simak Hukum Pakai Uang Haram Berkurban

Dalam dakwaan tersebut, uang Rp44,5 miliar diduga hasil memeras selama 2020-2023 untuk sejumlah keperluan, termasuk kurban itu.

Editor: Ansar
TRIBUN-TIMUR.COM
Headline koran Tribun Timur edisi, Kamis (29/2/2024) terkait korupsi SYL di Kementerian Pertanian RI. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) RI Syahrul Yasin Limpo (SYL) dituduh menggunakan uang hasil korupsi atau pemerasan untuk berkurban.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (29/2/2024) kemarin, disebut SYL pakai Rp1.654.500.000 untuk kurban.

Uang tersebut diduga dari hasil pemerasan.

Dalam dakwaan tersebut, uang Rp44,5 miliar diduga hasil memeras selama 2020-2023 untuk sejumlah keperluan, termasuk kurban itu.

Lantas bagaimana hukumnya menggunakan uang haram atau korupsi untuk kurban?

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi ketika hendak berkurban.

Mampu secara materi dan memiliki kelapangan kekayaan untuk disedekahkan.

Meskipun hukum kurban dalam Islam adalah sunnah, namun sangat dianjurkan bagi setiap muslim.

Mengingat sangat banyak keutamaan berkurban dan hikmah qurban Idul Adha yang kita dapatkan.

Berkurban untuk mendapatkan ridho dari Allah SWT serta membawa diri kita kepada kebaikan, seperti yang dijelaskan dalam sabda rasulullah berikut ini :

“Barangsiapa memiliki keluasaan (untuk berkorban) namun tidak berkorban, maka janganlah ia mendekati tempat shalat kami.”

“Tidak ada amalan anak cucu Adam pada hari raya qurban yang lebih disukai Allah melebihi dari mengucurkan darah (menyembelih hewan qurban), sesungguhnya pada hari kiamat nanti hewan-hewan tersebut akan datang lengkap dengan tanduk-tanduknya, kuku-kukunya, dan bulu- bulunya. Sesungguhnya darahnya akan sampai kepada Allah –sebagai qurban– di manapun hewan itu disembelih sebelum darahnya sampai ke tanah, maka ikhlaskanlah menyembelihnya.” (HR. Ibn Majah dan Tirmidzi)

Namun uang yang dipakai untuk berkurban harus halal hasil kerja sendiri dan bukan uang dari sumber lain yang tidak halal.

Hukum berkurban dengan uang haram adalah amalan dari berkurban tersebut tidak akan diterima oleh Allah SWT dan juga tidak akan mendatangkan pahala. Dalam hal ini juga termasuk uang yang di dapat dari riba karena Allah SWT telah berfirman :

“Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al Baqarah [2] : 275)

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved