Kasus Rudapaksa
Siswi SMP di Luwu Sulsel Jadi Korban Rudapaksa Ayah Tiri, Terjadi 4 Kali dalam 6 Bulan
Tim Resmob Polres Kabupaten Luwu serta Unit Reskrim Polsek Kecamatan Bua meringkus MS (43) pelaku rudapaksa terhadap anak tiri
Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Sukmawati Ibrahim
Polres Luwu
Tim Resmob Polres Kabupaten Luwu serta Unit Reskrim Polsek Kecamatan Bua meringkus MS (43).
"Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara," tandas Saleh.
Tak hanya itu, sambung Saleh, MS juga dikenakan denda sebesar Rp500 juta dan mendapat hukuman tambahan karena statusnya sebagai wali korban.
“Kemudian denda paling banyak Rp500 juta dan pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana karena tersangka adalah orang tua, wali, pengasuh anak," tutupnya. (*)
Laporan Jurnalis Tribun Timur Muh Sauki Maulana
Berita Terkait
Berita Terkait: #Kasus Rudapaksa
2 Kali Ayah Tiri di Jeneponto Sulsel Rudapaksa Anak Sambung, Kejadian Sama Pernah Terjadi di Luwu |
![]() |
---|
Pelaku Rudapaksa Anak di Bawah Umur di Gowa Sulsel Ditangkap, Terancam 15 Tahun Penjara |
![]() |
---|
5 Remaja di Luwu Sulsel Ditangkap, Rudapaksa Siswi di Sekretariat Paskibra Sekolah |
![]() |
---|
Kakek 54 Tahun di Luwu Sulsel Nekat Aniaya dan Rudapaksa Lansia, Terancam 12 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Pelajar di Maros Sulsel Ditangkap, Akui Rudapaksa Teman Wanita 3 Kali |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.