Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Rudapaksa

Siswi SMP di Luwu Sulsel Jadi Korban Rudapaksa Ayah Tiri, Terjadi 4 Kali dalam 6 Bulan

Tim Resmob Polres Kabupaten Luwu serta Unit Reskrim Polsek Kecamatan Bua meringkus MS (43) pelaku rudapaksa terhadap anak tiri

Polres Luwu
Tim Resmob Polres Kabupaten Luwu serta Unit Reskrim Polsek Kecamatan Bua meringkus MS (43). 

"Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara," tandas Saleh.

Tak hanya itu, sambung Saleh, MS juga dikenakan denda sebesar Rp500 juta dan mendapat hukuman tambahan karena statusnya sebagai wali korban.

“Kemudian denda paling banyak Rp500 juta dan pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana karena tersangka adalah orang tua, wali, pengasuh anak," tutupnya. (*)

Laporan Jurnalis Tribun Timur Muh Sauki Maulana

 

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved