Kasus Narkoba
Oknum ASN Jeneponto Nyambi Jual Sabu, Ditangkap Tim Polda Sulsel saat Berseragam Dinas
Barang haram yang dijual Risno itu diperoleh dari pria berinisial A yang kini berstatus DPO dan dalam pengejaran polisi.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Jeneponto ditangkap lantaran diduga nyambi jual narkotika jenis sabu.
ASN berinisial RS alias Risno (42) itu ditangkap di rumahnya, Jl Lanto Daeng Pasewang, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel), Senin (29/4/2024).
Ia ditangkap oleh personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel.
Dalam rekaman video yang diperoleh, Risno ditangkap dalam kondisi mengenakan seragam dinas ASN berlogo Pemkab Jeneponto.
Sementara barang bukti sabu diduga milik Risno ditemukan polisi di dalam lubang septic tank depan halaman rumah.
Baca juga: Sabu 30 Kilogram Senilai Rp46 Miliar Gagal Edar di Barru, Kapolda Sulsel:150 Ribu Jiwa Terselamatkan
Dari hasil pemeriksaan sementara polisi, barang haram itu seberat 4 gram dan telah dibagi dalam beberapa kemasan kecil yang siap untuk dijual.
Adapun keuntungan yang diperoleh pelaku, diduga mencapai Rp1,4 juta dari harga pembelian Rp4 juta.
Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Sulsel AKBP Muh Fajrimustafa membenarkan penangkapan itu.
"Berdasarkan hasil pengungkapan ini, kami simpulkan bahwa modus yang dilakukan tersangka ini dengan melakukan pembelian berupa narkotika jenis sabu," kata Muh Fajrimustafa kepada wartawan, Kamis (2/5/2024) pagi.
Barang haram yang dijual Risno itu, lanjut Muh Fajri, diperoleh dari pria berinisial A yang kini berstatus DPO dan dalam pengejaran polisi.
"Inisial A (ini) yang merupakan DPO, saat ini masih status DPO dan dalam pencarian tim di lapangan," ujarnya.
Risno membeli sebanyak 4 gram dari A seharga Rp4 juta.
Barang haram itu, pun dikemas kembali dengan saset yang lebih kecil untuk dijual kembali.
"Kemudian dibagi menjadi 4 saset, diperkirakan setiap sasetnya dengan berat 1 gram," ungkap Muh Fajri.
Baca juga: Kronologi dan Identitas Penjemput Sabu 30 Kg di Barru, Ditangkap di Depan Istri dan Anak
"Untuk 1 gram dibagi lagi menjadi 4 paket, kemudian untuk 3 paket tadi yang masing-masing 1 gram, dibagi menjadi setengah-setengah, satu gramnya dibagi dua," sambungnya.
Beli Sabu Rp2 Juta Lewat Instagram, Pria di Palopo Diringkus Usai Ambil Sabu di Jalan Nyiur |
![]() |
---|
6 Bulan, BNNP Sultra Musnahkan 4 Kg Narkoba dan Tangkap 12 Pemakai |
![]() |
---|
Pegawai Pemkab Bulukumba Positif Narkoba, Polisi Belum Tahan |
![]() |
---|
Koalisi Anti Narkoba Desak Polda Sulsel Usut Tuntas Jaringan Narkoba Antang Makassar |
![]() |
---|
Polisi Sita 287 Butir Obat Terlarang dan 55 Gram Sabu dari 4 Jaringan di Lutim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.