Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Narkoba

Oknum ASN Jeneponto Nyambi Jual Sabu, Ditangkap Tim Polda Sulsel saat Berseragam Dinas

Barang haram yang dijual Risno itu diperoleh dari pria berinisial A yang kini berstatus DPO dan dalam pengejaran polisi.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Hasriyani Latif
Polda Sulsel
Kolase penangkapan RS oleh Tim Ditresnarkoba Polda Sulsel di rumahnya Jl Lanto Daeng Pasewang, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, Senin (29/5/2024). 

Sabu yang dikemas dalam saset lebih kecil itu dijual Risno ke kalangan orang-orang terdekatnya.

"Pengakuan si tersangka, pembelinya kalangan tertentu atau orang-orang terdekatnya yang dipercaya. Nah, di mana setiap paketnya tadi, untuk yang sembilan paketnya, itu dijual Rp200 ribu," sebutnya.

Diperkirakan kata Fahri, Risno meraup keuntungan setiap paket Rp800 ribu.

Kemudian untuk yang 1 garam, di bagi dua atau menjadi setengah di setiap paketnya, itu ditawarkan Rp600 ribu.

"Sehingga nilai total keuntungan penjualan barang bukti sabu-sabu seberat 4 gram ini sebesar Rp1,4 juta," bebernya.

Baca juga: 2 Warga Bulukumba Ditangkap Polisi Usai Beli Sabu di Instagram

Lebih lanjut dijelaskan, Muh Fajri, Risno merupakan residivis karena pernah terlibat kasus serupa.

"Dapat kami juga sampaikan bahwa, tersangka ini merupakan residivis dengan kasus yang serupa yang terjadi pada tahun 2018," ungkap Fahri.

"Di mana ditangani di Polres Jeneponto, kemudian divonis selama 2 tahun penjara," lanjutnya.

Akibat perbuatannya, Risno dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 UU Narkotika No 35 tahun 2009.

"Adapun ancaman hukuman yaitu minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," tuturnya.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved