Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

SKCK

Tak Perlu Antre, Pengurusan SKCK di Polres Jeneponto Kini Full Online

Polres Jeneponto luncurkan layanan SKCK full online lewat Super App Polri. Cepat, mudah, dan bebas pungli.

TRIBUN TIMUR/Muh Agung Putra Pratama
SKCK Online – Suasana calon PPPK Paruh Waktu mengurus SKCK di Mapolres Jeneponto, Jl Pelita, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Sulsel, Jumat (12/9/2025). Kini layanan SKCK bisa diakses penuh secara online. 

Ringkasan Berita:
  • Polres Jeneponto kini menyediakan layanan pengurusan SKCK secara penuh daring melalui aplikasi Super App Polri. 
  • Masyarakat dapat mendaftar, mengunggah dokumen, dan membayar biaya SKCK lewat BRIVA tanpa harus datang ke kantor polisi. 
  • Layanan ini mempermudah pemohon, menghemat waktu, dan bebas pungli. SKCK juga bisa dicetak di Polres mana saja, tidak harus sesuai domisili.

TRIBUN-TIMUR.COM, JENEPONTO – Kabar baik bagi masyarakat Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.

Pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kini bisa dilakukan daring tanpa perlu antre di kantor polisi.

Polres Jeneponto telah mensosialisasikan layanan SKCK full online melalui aplikasi Super App Polri.

“Langkah ini bagian dari transformasi digital Polri untuk menghadirkan pelayanan publik yang cepat, transparan, dan bebas pungli,” kata Kasi Humas Polres Jeneponto, Iptu Kaharuddin, Selasa (6/11/2025).

Lewat layanan ini, masyarakat bisa mendaftar, mengunggah dokumen, hingga membayar biaya SKCK melalui BRIVA (BRI Virtual Account).

Semua proses dilakukan secara online tanpa harus datang ke loket pelayanan.

Baca juga: SKCK Kini Bisa Diurus Online Lewat Super App Polri

“Ini memangkas antrean panjang dan menghemat waktu masyarakat. Sistem digital juga membuat proses pengurusan lebih terbuka dan efisien,” ucapnya.

Ia menyampaikan, pihaknya aktif menyosialisasikan layanan ini ke berbagai kalangan.

Mulai dari pelajar, aparat desa, hingga komunitas masyarakat.

Menurutnya, layanan SKCK online merupakan komitmen Polres Jeneponto dalam meningkatkan pelayanan publik.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat Jeneponto untuk memanfaatkan layanan SKCK online ini. Prosedurnya lebih mudah, cepat, dan transparan. Cukup lewat ponsel,” tuturnya.

Layanan ini juga memberi keleluasaan bagi pemohon untuk memilih lokasi pencetakan SKCK.

Tidak harus di Polres Jeneponto atau sesuai domisili.

“Ini memudahkan warga yang sedang bekerja atau berada di luar daerah. Mereka tetap bisa menyelesaikan pengurusan SKCK di mana pun berada,” terangnya.

Iptu Kaharuddin menambahkan, kebijakan ini menyesuaikan dengan mobilitas masyarakat yang tinggi.

“Polri berupaya menghadirkan layanan yang lebih cepat dan fleksibel. Pemohon bisa mencetak SKCK di Polres mana saja, tidak harus sesuai domisili. Ini sangat membantu warga yang sedang di luar daerah,” pungkasnya. (*)

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved