Sabu 30 Kg di Barru
Kronologi dan Identitas Penjemput Sabu 30 Kg di Barru, Ditangkap di Depan Istri dan Anak
Kronologi terungkapnya penyelundupan sabu 30 Kg di Pelabuhan Awerange Mallusetasi, Barru, 28 April 2024..
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kronologi terungkapnya penyelundupan sabu 30 Kg di Pelabuhan Awerange Mallusetasi, Barru, 28 April 2024.
Bermula saat personel Satresnarkoba Polres Barru memperoleh informasi adanya kapal membawa barang mencurigakan.
Dari informasi awal itu, Tim Narkoba Polres Barru pun bergerak ke lokasi.
Ia lalu mengamankan pelaku berinisial MNZ (27) berserta barang buktinya.
"Pelaku datang menggunakan mobil lalu mendekati kapal, saat itu dia di dalam mobil bersama istri dan anaknya," ungkap Irjen Pol Andi Rian saat ditemui di kantornya, Selasa (30/4/2024) siang.
Peran tersangka lanjut Andi Rian, selaku penerima barang yang dikirim dari Kalimantan Utara.
Baca juga: BREAKING NEWS: Polisi Ungkap Penyelundupan Sabu 30 Kg di Barru
Mantan Kapolda Kalimantan Utara ini menyebut pelaku merupakan residivis.
"Dari tersangka yang diamankan selaku penerima di dermaga, merupakan residivis. Dari hasil pemeriksaan, ia mengaku dia yang kedua kali," kata Irjen Pol Andi Rian saat merilis kasus itu di kantornya, Selasa (30/4/2024) siang.
Lebih lanjut Andi Rian menjelaskan, sumber barang haram diterima MNZ dari penyelundup yang sama.
"Khusus barang bukti, menurut keterangan tersangka, adalah barang kedua diterima tersangka dari titipan orang yang sama. Pengendali yang sama," bebernya.
Barang haram sebelumnya seberat 17 kilogram telah lolos dan diedarkan di Kabupaten Sidrap.
Pihaknya mengaku akan terus mendalami kasus itu, hingga menemukan jejaring pelaku.
"Sebelumnya, dia berhasil membawa masuk kurang 17 kg di Kabupaten Sidrap. Ini sementara didalami penyidik," beber Andi Rian.
"Termasuk juga orang yang dimaksud mengirim barang. Memang ini berada di Kalimantan Utara bukan berasal dari luar negeri dan sudah dilakukan pendalaman," tuturnya.
Sebelumnya, Kapolda Sulsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi merilis langsung pengungkapan sabu seberat 30 kilogram yang masuk ke Kabupaten Barru.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.