Kasus Narkoba
6 Bulan, BNNP Sultra Musnahkan 4 Kg Narkoba dan Tangkap 12 Pemakai
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara memusnahkan 4.076,11 gram atau 4 kilogram (kg) narkotika, Selasa (15/7/2025)
TRIBUM-TIMUR.COM - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara memusnahkan 4.076,11 gram narkotika Selasa (15/7/2025).
Pemusnahan di halaman kantor BNNP Sultra, Kambu, Kota Kendari.
Hadir aparat penegak hukum serta instansi terkait.
Kepala BNNP Sultra, Brigjen Pol Christ Reinhard Pusung, mengatakan barang bukti itu hasil pengungkapan Januari hingga Juni 2025.
“Barang bukti berasal dari sepuluh laporan kasus selama enam bulan terakhir,” ujarnya.
Dari kasus tersebut, 12 pemakai ditetapkan tersangka.
Christ menyebut barang bukti terdiri dari sabu seberat 1.029,12 gram.
Selain itu, ganja sebanyak 3.046,99 gram juga dimusnahkan.
Baca juga: Beras SPHP Oplosan Dijual Rp70 Ribu di Baubau Sultra
“BNNP Sultra juga memusnahkan ganja 4.114 gram, sabu 41,32 gram, dan opium cair 63 gram,” tambahnya.
Pemusnahan ini bentuk pertanggungjawaban BNNP Sultra kepada publik.
“Pemusnahan bukan hanya prosedur hukum, tapi langkah mencegah narkoba beredar kembali,” tegas Christ.
Ia menegaskan komitmen BNNP Sultra memerangi narkoba.
Christ mengajak masyarakat aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba.
“Pemberantasan narkoba butuh kerja sama masyarakat dan media,” ujarnya.
Peran masyarakat sangat penting memperkuat upaya penanggulangan narkoba.
| Polrestabes Makassar Ungkap 13,3 Kg Sabu Asal China, 2 dari 8 Kurir Ditembak |
|
|---|
| Beli Sabu Rp2 Juta Lewat Instagram, Pria di Palopo Diringkus Usai Ambil Sabu di Jalan Nyiur |
|
|---|
| Pegawai Pemkab Bulukumba Positif Narkoba, Polisi Belum Tahan |
|
|---|
| Koalisi Anti Narkoba Desak Polda Sulsel Usut Tuntas Jaringan Narkoba Antang Makassar |
|
|---|
| Polisi Sita 287 Butir Obat Terlarang dan 55 Gram Sabu dari 4 Jaringan di Lutim |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.