Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Headline Tribun Timur

Hengki Pembunuh, Hukum Mati Saja

Kepolisian meminta kepada Hengki untuk memperagakan caranya menghabisi nyawa dari istri sendiri.

Editor: Sudirman
TRIBUN TIMUR
Hengki (42) pelaku pembunuhan dihadirkan saat rekonstruksi pembunuhan terhadap istrinya Jumatia (35), di Jl Kandea 2, Kecamatan Bontoala, Makassar, Kamis (18/4/2024) siang. 

Pelaku Tiga Kali Beristri

SOSOK H (42), pelaku pembunuhan terhadap istrinya Jumatia (35), ternyata sudah beristri tiga kali.

Hal itu diungkapkan Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib, saat membeberkan fakta baru kasus pembunuhan istri yang dikubur dalam rumah di Jl Kandea 2, Kecamatan Bontoala, Makassar.

“Pelaku ini mempunyai seorang istri lebih dari satu. Hasil pendalaman pelaku mempunyai tiga orang istri,” kata Kombes Pol Mokhamad Ngajib saat ditemui wartawan di kantornya, Rabu (17/4/2024) sore.

Hanya saja kata Ngajib, dua istri sebelum dinikahi secara tidak sah alias kawin sirih.

“Istri pertama dan istri kedua itu sudah pisah. Istri pertama dan kedua ini istri siri,” ujar perwira tiga melati ini.

Ngajib juga menegaskan, bahwa keberadaan dua mantan istri pelaku masih hidup.

Penegasan itu sekaligus membantah kabar bahwa satu diantaranya juga dikabarkan hilang.

“Kemudian istri pertama ini masih hidup dan ada di Kota Makassar. Istri kedua ini sudah pisah. Setelah kita lakukan pendalaman ini juga masih hidup,” katanya.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved