TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Anggota DPRD Makassar Fasruddin Rusli menanggapi sorotan terkait belum ditertibkannya tenda warung Pallubasa Serigala di Jalan Serigala yang berdiri di atas fasilitas umum (fasum), khususnya drainase.
Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu meminta masyarakat tetap tenang dan mempercayakan proses yang sedang berjalan di Pemerintah Kota Makassar.
Menurut Fasruddin, berdasarkan koordinasinya dengan pemerintah kota, penertiban akan dilakukan terhadap seluruh bangunan maupun usaha yang menggunakan fasilitas umum dan menutup drainase tanpa terkecuali.
"Kalau saya melihat yang berdiri di atas drainase dan menutup drainase, itu semua pasti akan ditegur oleh lurah atau camat masing-masing. Jadi tidak ada tebang pilih di Kota Makassar," ujar Fasruddin, dihubungi Tribun Timur, Senin (8/6/2026).
Ia menegaskan, pemerintah kota tidak melarang masyarakat berusaha.
Namun, seluruh pelaku usaha wajib mematuhi aturan yang telah ditetapkan, termasuk tidak menggunakan trotoar maupun drainase sebagai lokasi usaha.
"Yakin dan percaya, yang ada di atas drainase pasti sudah mendapat teguran dari lurahnya masing-masing. Cepat atau lambat, bisa saja pemiliknya membongkar sendiri atau pemerintah yang turun tangan melakukan pembongkaran," katanya.
Fasruddin memastikan tidak ada perlakuan khusus terhadap pelaku usaha tertentu.
Semua pelanggaran yang menggunakan fasilitas umum akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku.
"Tidak ada tebang pilih. Semua usaha yang memakai jalur trotoar atau menutup drainase pasti akan ditegur, baik secara lisan maupun melalui SP1, SP2, dan SP3. Kalau tidak diindahkan, kelurahan dan kecamatan yang akan mengambil tindakan," tegasnya.
Sebagai anggota legislatif, Fasruddin mengaku akan turut mengawal proses tersebut agar penegakan aturan berjalan adil dan tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
"Kalau ada yang ditertibkan sementara yang lain tidak, tentu akan menimbulkan pertanyaan di masyarakat. Karena itu saya yakin pemerintah kota akan melakukan penertiban. Tinggal menunggu waktu saja," ujarnya.
Fasruddin kembali mengimbau masyarakat agar tidak berasumsi adanya praktik tebang pilih dalam penegakan aturan terkait penggunaan fasilitas umum di Kota Makassar.
"Percayakan kepada pemerintah kota. Semua yang melanggar aturan pasti akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku," ucapnya.
Sementara itu, Lurah Mamajang Dalam, Najemiah, mengatakan pihaknya memberikan tenggat waktu hingga Jumat pekan ini bagi pihak Pallubasa Serigala untuk membongkar secara mandiri.
"Sudah viral sekali ini. Kami sampaikan batas waktu terakhir sampai Jumat," ucapnya.
Najemiah menyampaikan bahwa pihaknya telah memberikan pemahaman kepada pihak Pallubasa Serigala sejak Februari 2026.
Saat itu, ia turun langsung menyampaikan tentang Peraturan Daerah Makassar Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Pelindungan Masyarakat yang mengatur larangan adanya bangunan di atas drainase.
"Sejak Februari, kami turun langsung menyampaikan," ucapnya.
Namun, Najemiah mengakui karena padatnya kegiatan di kelurahan, teguran tertulis baru dilayangkan pada Kamis (4/6/2026) pekan lalu.
Teguran tertulis kedua akan dilayangkan hari ini. Sementara teguran tertulis ketiga dijadwalkan keluar pada Rabu mendatang.
"Rabu teguran ketiga. Dalam menyampaikan teguran itu, saya ditemani Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan RT/RW," jelasnya.
Najemiah menegaskan pemerintah tidak pilih kasih atau mengistimewakan pihak tertentu dalam hal penertiban bangunan liar yang berdiri di atas fasilitas umum.
Menurutnya, pihak Pallubasa Serigala sempat meminta tambahan waktu hingga 18 Juni 2026.
Namun, kata Najemiah, pihaknya tidak menyetujui permintaan tersebut dan tetap menetapkan batas waktu pembongkaran hingga Jumat pekan ini.
"Pihak Pallubasa Serigala meminta waktu hingga tanggal 18 bulan ini, tapi kami tidak iyakan. Kami sudah tetapkan paling lambat Jumat pekan ini," jelasnya.