Headline Tribun Timur
Hengki Pembunuh, Hukum Mati Saja
Kepolisian meminta kepada Hengki untuk memperagakan caranya menghabisi nyawa dari istri sendiri.
TRIBUN-TIMUR.COM - Kepolisian Resort Besar (Polrestabes) Makassar melanjutkan penyidikan suami menghilangkan nyawa istri di di dalam rumah Jl Kandea 2, Kecamatan Bontoala, Makassar, Kamis (18/4/2024) siang.
Tahapan penyelidikan ini adalah rekonstruksi tersangka H alias Hengki (42) dengan dua anaknya.
Kepolisian meminta kepada Hengki untuk memperagakan caranya menghabisi nyawa dari istri sendiri.
Peran kedua anak Hengki, inisial V (17) dan HN (12) diperankan oleh pemeran pengganti.
Kasus pembunuhan ini bermula ketika Hengki terlibat cekcok Jumiati (35) hingga meregang nyawa.
Saat adegan berpindah keluar rumah, warga pun meneriaki Hengki.
“Hengki pembunuh, hukum mati saja, cor mi juga, pembunuh tak pantas hidup,” teriak warga dengan nada geram.
Melihat teriakan-teriakan itu, Hengki tampak merespon dengan tatapan.
Ia tampak celingak-celinguk melihat sumber suara.
Bahkan beberapa warga yang hadir tidak sungkan meneriakkan nada cacian terhadap Hengki.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan, rekonstruksi sejalan dengan hasil pemeriksaan penyidik dan pengakuan pelaku sejauh ini.
“Rekonstruksi hari ini kita menghadirkan semua unsur, bersama kejaksaan dan pengacara korban,” ujar Kombes Ngajib saat ditemui seusai rekonstruksi.
Selain Ngajib, rekonstruksi itu juga dihadiri langsung Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sulsel Kombes Pol Jamaluddin Farti.
“Ada 51 adegan rekonstruksi, ini semua berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi maupun tersangka sendiri,” bebernya.
Selain pelaku dan dua anaknya, lanjut Ngajib, saksi lain yang turut dihadirkan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.