Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Headline Tribun Timur

Hengki Pembunuh, Hukum Mati Saja

Kepolisian meminta kepada Hengki untuk memperagakan caranya menghabisi nyawa dari istri sendiri.

Editor: Sudirman
TRIBUN TIMUR
Hengki (42) pelaku pembunuhan dihadirkan saat rekonstruksi pembunuhan terhadap istrinya Jumatia (35), di Jl Kandea 2, Kecamatan Bontoala, Makassar, Kamis (18/4/2024) siang. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Kepolisian Resort Besar (Polrestabes) Makassar melanjutkan penyidikan suami menghilangkan nyawa istri di di dalam rumah Jl Kandea 2, Kecamatan Bontoala, Makassar, Kamis (18/4/2024) siang.

Tahapan penyelidikan ini adalah rekonstruksi tersangka H alias Hengki (42) dengan dua anaknya.

Kepolisian meminta kepada Hengki untuk memperagakan caranya menghabisi nyawa dari istri sendiri.

Peran kedua anak Hengki, inisial V (17) dan HN (12) diperankan oleh pemeran pengganti.

Kasus pembunuhan ini bermula ketika Hengki terlibat cekcok Jumiati (35) hingga meregang nyawa. 

Saat adegan berpindah keluar rumah, warga pun meneriaki Hengki.

“Hengki pembunuh, hukum mati saja, cor mi juga, pembunuh tak pantas hidup,” teriak warga dengan nada geram.

Melihat teriakan-teriakan itu, Hengki tampak merespon dengan tatapan.

Ia tampak celingak-celinguk melihat sumber suara.

Bahkan beberapa warga yang hadir tidak sungkan meneriakkan nada cacian terhadap Hengki.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan, rekonstruksi sejalan dengan hasil pemeriksaan penyidik dan pengakuan pelaku sejauh ini.

“Rekonstruksi hari ini kita menghadirkan semua unsur, bersama kejaksaan dan pengacara korban,” ujar Kombes Ngajib saat ditemui seusai rekonstruksi.

Selain Ngajib, rekonstruksi itu juga dihadiri langsung Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sulsel Kombes Pol Jamaluddin Farti.

“Ada 51 adegan rekonstruksi, ini semua berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi maupun tersangka sendiri,” bebernya.

Selain pelaku dan dua anaknya, lanjut Ngajib, saksi lain yang turut dihadirkan.

Yaitu Yusran, penjual bubur jagung keliling yang sempat menyewa rumah Hengki enam tahun terakhir pasca pembunuhan terjadi Agustus 2017, lalu.

“Adegan ini yang diperagakan, berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan keterangan pelaku sendiri,” ungkap mantan Kapolrestabes Palembang ini.

Dan terungkap dalam rekonstruksi, kata Ngajib, pelaku Hengki menganiaya istrinya menggunakan tangan kosong dan balok kayu selama tiga hari berturut-turut.

“Mulai dari pertama adanya perselisihan antara korban dan pelaku, dan sampai terjadinya penganiayaan yang dilakukan tiga kali selama tiga hari sampai meninggal dunia,” bebernya.

Sebelumnya, kasus ini bermula ketika anak pelaku dan korban, V (17) melaporkan kejadian penganiayaan, Sabtu (13/4/2024).

Dari laporan V pun terungkap H membunuh istrinya sendiri pada Agustus 2017 lalu.

Rekonstruksi Dipadati Warga

Warga memadati proses rekonstruksi pembunuhan suami berinisial H (42) terhadap istrinya Jumatia (35), di Jl Kandea 2, Kecamatan Bontoala, Makassar, Kamis (18/4/2024) siang.

Rekonstruksi ini dipimpin Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sulsel Kombes Pol Jamaluddin Farti.

Selain itu, juga dihadiri Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Devi Sudjana dan Kasi Pidum Kejari Makassar, Asrini Maya As’ad.

Pelaku H yang dihadirkan dalam rekonstruksi itu, tampak diteriaki warga saat tiba.

“Hukum mati saja,” teriak warga saat melihat H keluar dari mobil Jatanras mengenakan baju tahanan dengan tangan terborgol.

Selain itu, pengacara atau kuasa hukum korban, Jumiati, Ahmad Sulfikar juga hadir menyaksikan proses rekonstruksi tersebut.

Pantauan di lokasi, tampak diceritakan awal mula cekcok di lantai dua rumah.

Lokasi rumah seluas 3x8 meter membuat awak media tidak leluasa menyaksikan proses rekonstruksi dari dalam.(mba/sim)

Pelaku Tiga Kali Beristri

SOSOK H (42), pelaku pembunuhan terhadap istrinya Jumatia (35), ternyata sudah beristri tiga kali.

Hal itu diungkapkan Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib, saat membeberkan fakta baru kasus pembunuhan istri yang dikubur dalam rumah di Jl Kandea 2, Kecamatan Bontoala, Makassar.

“Pelaku ini mempunyai seorang istri lebih dari satu. Hasil pendalaman pelaku mempunyai tiga orang istri,” kata Kombes Pol Mokhamad Ngajib saat ditemui wartawan di kantornya, Rabu (17/4/2024) sore.

Hanya saja kata Ngajib, dua istri sebelum dinikahi secara tidak sah alias kawin sirih.

“Istri pertama dan istri kedua itu sudah pisah. Istri pertama dan kedua ini istri siri,” ujar perwira tiga melati ini.

Ngajib juga menegaskan, bahwa keberadaan dua mantan istri pelaku masih hidup.

Penegasan itu sekaligus membantah kabar bahwa satu diantaranya juga dikabarkan hilang.

“Kemudian istri pertama ini masih hidup dan ada di Kota Makassar. Istri kedua ini sudah pisah. Setelah kita lakukan pendalaman ini juga masih hidup,” katanya.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved