Headline Tribun Timur
Hengki Pembunuh, Hukum Mati Saja
Kepolisian meminta kepada Hengki untuk memperagakan caranya menghabisi nyawa dari istri sendiri.
Yaitu Yusran, penjual bubur jagung keliling yang sempat menyewa rumah Hengki enam tahun terakhir pasca pembunuhan terjadi Agustus 2017, lalu.
“Adegan ini yang diperagakan, berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan keterangan pelaku sendiri,” ungkap mantan Kapolrestabes Palembang ini.
Dan terungkap dalam rekonstruksi, kata Ngajib, pelaku Hengki menganiaya istrinya menggunakan tangan kosong dan balok kayu selama tiga hari berturut-turut.
“Mulai dari pertama adanya perselisihan antara korban dan pelaku, dan sampai terjadinya penganiayaan yang dilakukan tiga kali selama tiga hari sampai meninggal dunia,” bebernya.
Sebelumnya, kasus ini bermula ketika anak pelaku dan korban, V (17) melaporkan kejadian penganiayaan, Sabtu (13/4/2024).
Dari laporan V pun terungkap H membunuh istrinya sendiri pada Agustus 2017 lalu.
Rekonstruksi Dipadati Warga
Warga memadati proses rekonstruksi pembunuhan suami berinisial H (42) terhadap istrinya Jumatia (35), di Jl Kandea 2, Kecamatan Bontoala, Makassar, Kamis (18/4/2024) siang.
Rekonstruksi ini dipimpin Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sulsel Kombes Pol Jamaluddin Farti.
Selain itu, juga dihadiri Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Devi Sudjana dan Kasi Pidum Kejari Makassar, Asrini Maya As’ad.
Pelaku H yang dihadirkan dalam rekonstruksi itu, tampak diteriaki warga saat tiba.
“Hukum mati saja,” teriak warga saat melihat H keluar dari mobil Jatanras mengenakan baju tahanan dengan tangan terborgol.
Selain itu, pengacara atau kuasa hukum korban, Jumiati, Ahmad Sulfikar juga hadir menyaksikan proses rekonstruksi tersebut.
Pantauan di lokasi, tampak diceritakan awal mula cekcok di lantai dua rumah.
Lokasi rumah seluas 3x8 meter membuat awak media tidak leluasa menyaksikan proses rekonstruksi dari dalam.(mba/sim)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.