Rokok Ilegal Menjamur, Kebijakan Cukai Jadi Sorotan
Kenaikan tarif cukai hasil tembakau atau CHT picu polemik baru. Satu di antaranya, konsumen beralih ke rokok murah hingga ke rokok ilegal.
TRIBUN-TIMUR.COM - Kenaikan tarif cukai hasil tembakau atau CHT picu polemik baru.
Satu di antaranya, konsumen beralih ke rokok murah hingga ke rokok ilegal.
Konsumen resah beralih karena harga rokok terlalu tinggi, setiap tahun naik.
Kenaikan berlebihan secara terus-menerus dinilai penyebab merosotnya realisasi penerimaan negara dari cukai hasil tembakau.
Kebijakan kenaikan tarif CHT yang terlalu tinggi dinilai tidak efektif untuk mengendalikan konsumsi, menekan rokok ilegal, dan mengoptimalisasi penerimaan negara.
Hal ini dapat dilihat dari kenaikan tarif CHT secara rata-rata sebesar 10 persen di tahun 2023 dan 2024 yang tidak berhasil menurunkan konsumsi rokok.
Sebaliknya, terjadi pergeseran konsumsi ke rokok murah bahkan rokok ilegal.
Dosen Departemen Ilmu Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis UGM Novat Pugo Sambodo mengatakan secara teori pengenaan tarif cukai ditujukan untuk mengurangi konsumsi rokok pada masyarakat.
Namun, melihat fenomena penurunan penerimaan negara dari cukai rokok di 2023, ini indikasi tidak efektifnya kebijakan cukai yang berlaku saat ini.
Baca juga: Istri Nur Jaya Pelapor Rokok Ilegal di Sengkang Mangkir dari Sidang, JPU Dipermalukan Hakim
Menurutnya, tidak optimalnya penerimaan negara dapat terjadi karena perokok bersifat adaptif dan elastis terhadap harga rokok.
Baca juga: Fakta Baru Rokok Ilegal di Wajo, 503 Slop Rokok Merek X5 Pernah Disita Bea Cukai di Masamba
Para perokok memilih untuk berpindah jenis rokok, seperti ke rokok dengan harga yang lebih murah, agar mereka tetap bisa merokok.
Hal ini menyebabkan produksi rokok murah diserap oleh pasar, sehingga kenaikan tarif CHT menjadi tidak tepat sasaran.

Selain itu, banyak juga terjadi kebocoran di pasaran, seperti maraknya rokok ilegal.
"Peraturan pemerintah biasanya lambat dalam merespon perubahan yang terjadi di pasar, karena proses birokrasi yang harus dijalani," katanya, dikutip dari kontan.co.id, Jumat (5/4/2024).
"Secara umum, seharusnya Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, dan Kementerian atau Lembaga terkait lainnya harus segera merespon ini dengan hati-hati dan melihat perubahan perilaku produsen dan konsumen di masa yang akan datang," jelasnya.
Jutaan Batang Rokok, Miras dan Kosmetik Ilegal Dimusnahkan di Makassar |
![]() |
---|
Rokok Ilegal Marak, Kepala Bea Cukai Parepare Soroti Tingginya Tarif Cukai |
![]() |
---|
Bea Cukai Parepare Sulsel Musnahkan Rokok dan Miras Senilai Rp2,3 M |
![]() |
---|
Cari Rokok Ilegal, Bea Cukai Malili Sisir 5 Pasar di Luwu Sulsel |
![]() |
---|
Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan Musnahkan Jutaan Rokok dan Ribuan Liter Miras Ilegal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.