Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Jutaan Batang Rokok, Miras dan Kosmetik Ilegal Dimusnahkan di Makassar

Pemusnahan dilakukan Kanwil Direktorat Jenderal Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan (DJBC Sulbagsel) bersama Bea Cukai Makassar.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Alfian
Tribun-Timur.com
Suasana pemusnahan belasan juta batang rokok ilegal dan ribuan liter minum keras (miras) serta ratusan pcs kosmetik ilegal di Lapangan parkir 302 Pelabuhan Makassar, Kamis (5/12/2024). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Belasan juta batang rokok ilegal dan ribuan liter minum keras (miras) serta ratusan pcs kosmetik ilegal dimusnahkan di Lapangan parkir 302 Pelabuhan Makassar, Kamis (5/12/2024).

Pemusnahan dilakukan Kanwil Direktorat Jenderal Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan (DJBC Sulbagsel) bersama Bea Cukai Makassar.

Rinciannya, rokok yang dimusnahkan sebanyak 11.508.074 batang dan miras 4.535,25 Liter.

Selain rokok dan kosmetik, Bea Cukai juga musnahkan 110 Kg Tembakau Iris (TIS) dan 32,37 Kg makanan dan minuman.

Pemusnahan rokok dan kosmetik, serta makanan ilegal itu, dilakukan dengan cara dibakar dalam drum.

Sementara untuk ribuan liter botol miras, dimusnahkan dengan cara digilas alat berat.

Kepala Kanwil DJBC Sulbagsel, Djaka Kusmartata mengatakan, barang yang dimusnahkan itu merupakan hasil penindakan sepanjang 2024.

Total nilai rupiah barang ilegal tersebut, mencapai Rp 17.420.058.693 atau Rp 17 milliar lebih.

"Akibatnya dari barang ilegal itu, berdampak pada kerugian negara yang mencapai Rp 11.243.147.691, "kata Djaka Kusmartata, di sela-sela pemusnahan barang ilegal tersebut.

Djaka menyebut, Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) khusus penindakan DJBC Sulbagsel, untuk rokok sebanyak 4.137.292 batang, miras sebanyak 2.554,80 Liter.

Toral nilai barang Rp 5.913.975.300 dan potensi kerugian negara mencapai Rp 3.976.896.670.

Khusus penindakan Bea Cukai Makassar untuk rokok ada 2.750.260 barang, miras 1.029,20 liter dan kosmetik ada 402.240 pcs.

Total nilai barang mencapai Rp 4.885.655.355 dan berdampak kerugian negara Rp 2.912.697.394.

"Selain BMMN hasil penindakan DJBC Sulbagsel dan Bea Cukai Makassar, pemusnahan juga dilakukan di Bea Cukai Kendari, Parepare dan Bea Cukai Malili," jelasnya.

Djaka membeberkan, pemusnahan ini dilaksanakan sebagai wujud penegakan hukum bidang kepabeanan dan cukai atas pelanggaran terhadap undang-undang.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved