Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan Musnahkan Jutaan Rokok dan Ribuan Liter Miras Ilegal

Jutaan rokok dan ribuan liter minuman keras ilegal dimusnahkan Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan, di halaman Gedung Keuangan, Makassar.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sakinah Sudin
Tribun Timur/ Muslimin Emba
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan, Djaka Kusmartata usai memusnahkan jutaan rokok dan ribuan liter miras ilegal di Kantor Keuangan, Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Selasa (5/12/2023) siang. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Jutaan rokok dan ribuan liter minuman keras ilegal dimusnahkan Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan di halaman gedung keuangan, Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Selasa (5/12/2023) siang.

Pemusnahan bersama Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) B Makassar, itu dilakukan dengan memasukkan barang ilegal ke dalam drum bekas.

Barang ilegal dimusnahkan secara simbolik dengan cara dibakar.

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan, Djaka Kusmartata mengatakan, barang-barang ilegal yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan Kantor Wilayah Bea Cukai
Sulawesi Bagian Selatan periode Juli-Desember 2022.

Juga hasil penindakan KPPBC TMPB Makassar periode November 2022-Oktober 2023.

Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) itu, kata Djaka Kusmartata, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 83/PMK.06/2016.

Peraturan itu lanjut Djaka, mengatur tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Negara Penindakan rokok ilegal, MMEAminuman keras ilegal, serta barang larangan dan
pembatasan jenis buku, obat-obatan, kosmetik dan balpress.

"Ini dilaksanakan dalam rangka menjalankan dua tugas utama Bea dan Cukai yaitu Community Protector dan Revenue Collector,x kata Djaka Kusmartata.

Sebagai Community Protector, Bea Cukai bertugas melakukan pengawasan dan pengendalian peredaran rokok dan MMEA/minuman keras karena pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat.

"Barang larangan dan pembatasan jenis buku, obat-obatan, kosmetik dan bal|press di larang dan dibatasi untuk diimpor karena melanggar ketentuan undang-undang Nomor 7 tahun 2014 tentang
Perdagangan," ujarnya.

Sebagai Revenue Co/lector, Bea dan Cukai melakukan pemberantasan rokok dan MMEA/minuman keras ilegal karena hal tersebut dapat menyebabkan kerugian bagi penerimaan negara khususnya dari sektor cukai.

"Dapat kami sampaikan bahwa total perkiraan nilai BMMN yang dimusnahkan sebesar Rp10.390.556.700. Dan perkiraan total kerugian negara sebesar Rp7.114.900.988," ungkapnya.

Berikut rincian barang ilegal yang dimusnahkan:

- Rokok ilegal 7.320.020 (Tujuh juta tiga ratus dua puluh ribu dua puluh) batang dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp8.783.021.700.

- Tembakau iris sebanyak 119.000 gram/119 kilogram dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp6.545.000.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved