Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Rokok Ilegal Menjamur, Kebijakan Cukai Jadi Sorotan

Kenaikan tarif cukai hasil tembakau atau CHT picu polemik baru. Satu di antaranya, konsumen beralih ke rokok murah hingga ke rokok ilegal.

DOK PRIBADI
Jutaan batang rokok ilegal dimusnahkan di kantor Wilayah Bea Cukai Sulbagsel, Jl Satando, Makassar, Selasa (12/7/2022), siang.   

Sementara Direktur Riset the Socio-Economic & Educational Business Institute (SEEBI) Haryo Kuncoro mengatakan, penerimaan negara dari cukai rokok merupakan konsekuensi yang diterima pemerintah akibat kebijakan kenaikan cukai rokok double digit pada tahun 2023.

"Kenaikan tarif (cukai) justru semakin menekan penerimaan negara. Penerimaan cukai yang turun akibat kenaikan tarif menunjukkan titik optimal tarif sudah tercapai," jawabnya belum lama ini.

Haryo memaparkan kenaikan cukai rokok secara agresif mendorong permasalahan baru, yakni terjadinya pergeseran perilaku konsumen dalam mengonsumsi rokok ke harga yang lebih murah atau bahkan rokok ilegal.

"Fenomena ini menjadi keniscayaan dan konsumen rokok kerap melakukan substitusi," jelasnya.

Saat ini, rokok dengan harga lebih murah dan golongan cukai lebih rendah menjadi lebih diminati oleh para perokok.

Hal ini berkontribusi terhadap rendahnya pencapaian pendapatan negara pada tahun 2023.

Fenomena ini juga memperlihatkan bahwa semakin banyaknya konsumsi rokok yang lebih murah, maka semakin menunjukkan tidak efektifnya kebijakan yang berlaku untuk mengendalikan konsumsi rokok.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved