Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Rokok Ilegal Marak, Kepala Bea Cukai Parepare Soroti Tingginya Tarif Cukai

Kepala Bea Cukai Parepare Dawny Marbagio ungkap tingginya cukai rokok jadi faktor utama maraknya peredaran rokok ilegal di wilayahnya.

Penulis: Rachmat Ariadi | Editor: Sukmawati Ibrahim
Rachmat Ariadi
Kepala Bea Cukai Parepare, Dawny Marbagio. Ia mengungkapkan bahwa tingginya tarif cukai rokok jadi salah satu penyebab maraknya peredaran rokok ilegal. 

TRIBUN-TIMUR.COM, PAREPARE — Peredaran rokok ilegal di wilayah Ajatappareng, Sulawesi Selatan (Sulsel), hingga Sulawesi Barat (Sulbar) masih marak terjadi.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Parepare, Dawny Marbagio, mengungkapkan bahwa tingginya tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok menjadi faktor yang mempengaruhi maraknya peredaran rokok ilegal di wilayah kerjanya.

"Kalau itu kami belum melakukan analisis secara spesifik, tapi kemungkinan ada pengaruh terhadap maraknya peredaran rokok ilegal. Salah satu mitigasinya memang ada potensi karena tingginya tarif cukai," katanya, Selasa (19/11/2024).

Dawny mengatakan bahwa peredaran rokok ilegal hampir merata di wilayah kerja Bea Cukai Parepare, mulai dari Kabupaten Barru hingga Mamuju, Sulbar.

Bahkan, kata dia, pihaknya menemukan modus baru dalam peredaran rokok ilegal, yakni melalui pengantaran perusahaan jasa titipan (PJT).

"Mulai satu tahun belakangan, mereka mencari modus baru dengan mengirim melalui perusahaan jasa kiriman. Ini sudah kami tindak lanjuti. Kami berkoordinasi dengan teman-teman PJT dan meminta mereka bersinergi dengan kami. Alhamdulillah, banyak temuan dan tangkapan dari pengiriman jasa titipan itu," ungkapnya.

Dawny memastikan bahwa tidak ada kenaikan cukai rokok pada tahun 2025 mendatang. Ia berharap kebijakan tersebut dapat menekan peredaran rokok ilegal.

"Tahun depan tidak ada kenaikan cukai, sehingga kita berharap tidak adanya kenaikan cukai rokok ini bisa menekan peredaran rokok ilegal," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Bea Cukai Parepare memusnahkan 1,6 juta batang rokok ilegal dan 398 liter minuman keras (miras) tanpa pita cukai. 

Barang ilegal tersebut merupakan hasil penindakan selama periode Oktober 2023 hingga Oktober 2024, dengan nilai mencapai Rp 2,3 miliar.

"Rokok ilegal sebanyak 1,6 juta batang kami musnahkan, minuman keras ilegal sebanyak 360 liter, dan ada juga sedikit makanan dan minuman impor ilegal. Itu hasil temuan kami di periode Oktober 2023 hingga Oktober 2024," kata Kepala KPPBC Parepare, Dawny Marbagio, Selasa (19/11/2024).

Dawny mengungkapkan bahwa rokok ilegal ditemukan merata di wilayah kerja Bea Cukai Parepare, mulai dari Kabupaten Barru hingga Mamuju, Sulawesi Barat.

"Rokok ilegalnya merata di semua daerah yang menjadi wilayah kami. Keseluruhan nilainya Rp 2,3 miliar," ungkapnya.

Dia juga menyatakan bahwa pengawasan terhadap barang ilegal terus digencarkan oleh Bea Cukai untuk mengamankan penerimaan negara di sektor bea dan cukai.

"Ini merupakan pekerjaan keras. Kami sudah melaksanakan tugas dan kewajiban kami untuk melakukan pengawasan demi mengamankan penerimaan negara dari sektor cukai. Ini sangat penting karena setiap tahun kita mendapatkan peningkatan target penerimaan dari sektor cukai," ucapnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved