Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemilu 2024

Cara Hitung Perolehan Kursi Parpol di DPRD hingga DPR RI, Rumus Penentuan Kursi Pertama hingga Lima

Mereka bertarung untuk mendapat kursi DPR RI maupun DPRD dengan mengandalkan kekuatan sendiri dan partai.

Editor: Ansar
Kompas.com
Suasana di Kompleks Parlemen atau Gedung DPR/MPR, Jakarta, Jumat (14/1/2022). Cara hitung jatah kursi parpol di DPR dan DPRD dalam Pemilu 2024. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Cara menghitung atau rumus perolehan kursi atau jumlah caleg partai yang lolos ke DPRD Kabupaten hingga DPR RI.

Sejumlah caleg memperebutkan jatah kursi parlemen.

Mereka bertarung untuk mendapat kursi DPR RI maupun DPRD dengan mengandalkan kekuatan sendiri dan partai.

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023, total jumlah kursi parlemen dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 adalah 20.462 kursi dengan 2.710 daerah pemilihan (dapil).

DPR RI memiliki 84 dapil dengan total 580 kursi, sedangkan DPRD Provinsi 301 dapil dengan 2.372 kursi dan DPRD Kabupaten/Kota sebanyak 2.325 dapil dengan 17.510 kursi.

Lantas, bagaimana cara menghitung jatah kursi partai politik (parpol) di DPR dan DPRD?

Rumus hitung jatah kursi parpol di DPR dan DPRD

Pembagian kursi DPR dan DPRD di Pemilu 2024 kemungkinan masih menggunakan metode sainte lague seperti yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Sainte lague digunakan untuk mengonversi perolehan suara parpol ke kursi parlemen di DPR maupun DPRD.

Sebelum dihitung, setiap parpol peserta pemilu harus memenuhi parliamentary threshold atau ambang batas perolehan suara sebesar 4 persen untuk duduk di kursi DPR RI.

Partai yang tidak memenuhi ambang batas pasti tidak diikutsertakan dalam penentuan kursi di DPR.

Namun, ketentuan parliamentary threshold tidak berlaku untuk DPRD.

Dengan demikian, semua parpol peserta pemilu akan dilibatkan dalam penentuan kursi DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Pasal 415 ayat (2) UU Pemilu mengatur, jumlah perolehan kursi DPR RI di setiap dapil ditentukan dengan rumus: Suara sah setiap partai politik yang memenuhi ambang batas 4 persen dibagi bilangan pembagi satu dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil, seperti 3, 5, 7, dan seterusnya.

Sementara itu, Pasal 415 ayat (3) memuat, penentuan perolehan kursi DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota ditentukan dengan rumus: Suara sah setiap partai politik dibagi bilangan pembagi satu dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil, seperti 3, 5, 7, dan seterusnya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved