Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemilu 2024

Cara Hitung Perolehan Kursi Parpol di DPRD hingga DPR RI, Rumus Penentuan Kursi Pertama hingga Lima

Mereka bertarung untuk mendapat kursi DPR RI maupun DPRD dengan mengandalkan kekuatan sendiri dan partai.

Editor: Ansar
Kompas.com
Suasana di Kompleks Parlemen atau Gedung DPR/MPR, Jakarta, Jumat (14/1/2022). Cara hitung jatah kursi parpol di DPR dan DPRD dalam Pemilu 2024. 

Merujuk hasil tersebut, Partai B memperoleh hasil pembagian terbesar, sehingga berhak mendapatkan satu kursi di parlemen.

3. Penentuan kursi ketiga

Pada penentuan kursi ketiga, suara Partai A dan Partai B akan dibagi angka 3 karena keduanya sudah mendapatkan kursi.

Sementara suara Partai C yang belum memiliki kursi, akan tetap dibagi dengan angka 1, sehingga:

Partai A: 24.000/3 = 8.000

Partai B: 12.000/3 = 4.000

Partai C: 9.000/1 = 9.000.

Dengan demikian, parpol peserta pemilu yang mendapatkan kursi ketiga adalah Partai C dengan hasil pembagian terbanyak, 9.000 suara.

4. Penentuan kursi keempat

Guna menentukan pemilik kursi keempat, maka Partai A, B, dan Partai C masing-masing dibagi dengan angka 3, sehingga:

Partai A: 24.000/3 = 8.000

Partai B: 12.000/3 = 4.000

Partai C: 9.000/3 = 3.000.

Dengan demikian, parpol yang mendapatkan kursi keempat adalah Partai A dengan perolehan 8.000 suara.

5. Penentuan kursi kelima

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved