Pemilu 2024
Cara Hitung Perolehan Kursi Parpol di DPRD hingga DPR RI, Rumus Penentuan Kursi Pertama hingga Lima
Mereka bertarung untuk mendapat kursi DPR RI maupun DPRD dengan mengandalkan kekuatan sendiri dan partai.
Merujuk hasil tersebut, Partai B memperoleh hasil pembagian terbesar, sehingga berhak mendapatkan satu kursi di parlemen.
3. Penentuan kursi ketiga
Pada penentuan kursi ketiga, suara Partai A dan Partai B akan dibagi angka 3 karena keduanya sudah mendapatkan kursi.
Sementara suara Partai C yang belum memiliki kursi, akan tetap dibagi dengan angka 1, sehingga:
Partai A: 24.000/3 = 8.000
Partai B: 12.000/3 = 4.000
Partai C: 9.000/1 = 9.000.
Dengan demikian, parpol peserta pemilu yang mendapatkan kursi ketiga adalah Partai C dengan hasil pembagian terbanyak, 9.000 suara.
4. Penentuan kursi keempat
Guna menentukan pemilik kursi keempat, maka Partai A, B, dan Partai C masing-masing dibagi dengan angka 3, sehingga:
Partai A: 24.000/3 = 8.000
Partai B: 12.000/3 = 4.000
Partai C: 9.000/3 = 3.000.
Dengan demikian, parpol yang mendapatkan kursi keempat adalah Partai A dengan perolehan 8.000 suara.
5. Penentuan kursi kelima
| Ingat Yusran Tajuddin Ketua KPU Bone Terseret Kasus Markup Suara Caleg Sulsel? Segera Disidang DKPP |
|
|---|
| Daftar 9 Caleg Terpilih Mundur Jadi Anggota DPRD Sulsel Demi Maju Pilkada, Siapa Calon Penggantinya? |
|
|---|
| Ketua Bawaslu Mardiana Rusli: Tidak Ada Larangan Penyelenggara Pemilu Bicara ke Media |
|
|---|
| Sosok Legislator PKS Nur Huda Waskitha Naik Motor Butut saat Pelantikan tapi Ternyata Jutawan |
|
|---|
| 8 Caleg Terpilih DPRD Sinjai Terancam Tak Dilantik, Dominasi Jagoan Nasdem-Golkar |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.