Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemilu 2024

Cara Hitung Perolehan Kursi Parpol di DPRD hingga DPR RI, Rumus Penentuan Kursi Pertama hingga Lima

Mereka bertarung untuk mendapat kursi DPR RI maupun DPRD dengan mengandalkan kekuatan sendiri dan partai.

Editor: Ansar
Kompas.com
Suasana di Kompleks Parlemen atau Gedung DPR/MPR, Jakarta, Jumat (14/1/2022). Cara hitung jatah kursi parpol di DPR dan DPRD dalam Pemilu 2024. 

Sebagai contoh, sebuah dapil menyediakan lima kursi di parlemen, dan Partai A mendapat total 24.000 suara sah, Partai B 12.000 suara, sedangkan Partai C mendapat 9.000 suara.

Berikut cara mengonversi perolehan suara ke jatah kursi anggota dewan, seperti dilansir Kompas.com, Rabu (18/5/2022):

1. Penentuan kursi pertama

Untuk menentukan perolehan kursi pertama, suara sah seluruh partai akan dibagi dengan bilangan ganjil pertama, yakni 1, sehingga:

Partai A: 24.000/1 = 24.000

Partai B: 12.000/1 = 12.000

Partai C: 9.000/1 = 9.000.

Dengan hasil pembagian tersebut, maka yang mendapat kursi pertama adalah Partai A dengan jumlah sisa terbanyak, 24.000 suara sah.

2. Penentuan kursi kedua

Lantaran Partai A telah mendapat jatah kursi pada pembagian pertama, partai ini akan dibagi dengan bilangan ganjil selanjutnya, yaitu 3.

Sebaliknya, karena Partai B dan C belum mendapat kursi, maka perolehan suara tetap dibagi dengan angka 1.

Dengan demikian, penghitungan menjadi:

Partai A: 24.000/3 = 8.000

Partai B: 12.000/1 = 12.000

Partai C: 9.000/1 = 9.000.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved