Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemilu 2024

Cara Hitung Perolehan Kursi Parpol di DPRD hingga DPR RI, Rumus Penentuan Kursi Pertama hingga Lima

Mereka bertarung untuk mendapat kursi DPR RI maupun DPRD dengan mengandalkan kekuatan sendiri dan partai.

Editor: Ansar
Kompas.com
Suasana di Kompleks Parlemen atau Gedung DPR/MPR, Jakarta, Jumat (14/1/2022). Cara hitung jatah kursi parpol di DPR dan DPRD dalam Pemilu 2024. 

Untuk menentukan kursi terakhir, Partai A akan dibagi angka 5 karena sudah mendapat dua kursi, sedangkan Partai B dan C masing-masing masih dibagi dengan angka 3.

Hasil penghitungannya menjadi:

Partai A: 24.000/5 = 4.800

Partai B: 12.000/3 = 4.000

Partai C: 9.000/3 = 3.000.

Menilik penghitungan tersebut, perolehan suara Partai A masih paling banyak, sehingga akan mendapatkan jatah kursi kelima di daerah pemilihan yang bersangkutan.

Kekurangan dan kelebihan sainte lague Terdapat beberapa kekurangan dan kelebihan dari penerapan metode sainte lague untuk menentukan jatah kursi di parlemen.

Kerugiannya, jika sebuah partai mendapatkan suara lebih besar dan memiliki selisih lebar dengan partai lain, maka partai dengan suara besar itu mendapatkan kursi lebih banyak di DPR sampai DPRD.

Sebaliknya, partai politik peserta pemilu dengan suara kecil akan sulit untuk mendapatkan kursi di parlemen.

Namun, metode ini memiliki keuntungan berupa lebih merata alias keberimbangan dalam perolehan suara dan jatah kursi.

Sebab, partai dengan banyak suara cenderung mendapat kursi melimpah, sedangkan peserta pemilu dengan suara minim pun jatah kursi lebih sedikit. (*)

Sumber: Kompas.com
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved