Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemilu 2024

Ingat Yusran Tajuddin Ketua KPU Bone Terseret Kasus Markup Suara Caleg Sulsel? Segera Disidang DKPP

Yusran Tajuddin akan menjalani sidang atas kasus yang menyeretnya pada pemilu Februari lalu, dugaan markup suara caleg Gerindra.

Penulis: Wahdaniar | Editor: Hasriyani Latif
Tribun Timur
Ketua KPU Bone, Yusran Tajuddin. 

TRIBUNBONE.COM, BONE - Masih ingat Yusran Tajuddin ketua KPU Bone terseret kasus dugaan markup suara calon legislatif (caleg)?

Yusran Tajuddin akan menjalani sidang atas kasus yang menyeretnya pada pemilu Februari lalu itu. 

Ketua Bawaslu Bone, Alwi mengatakan sidang dijadwalkan 13 November di DKPP Sulawesi Selatan.

"Sidang di Makassar pada 13 November," ujar Alwi kepada Tribun-Timur.com, Minggu (10/11/2024).

Sebelumnya, warga Bone dihebohkan dengan percakapan WhatsApp diduga Ketua KPU Bone Yusran Tajuddin dengan anggota PPS pada Pileg 2024.

Berdasarkan penggalan chat tersebar, nampak kontak diduga Yusran Tajuddin tersimpan dengan nama ‘KPU Pak Yoesran’ dengan foto profil Yusran Tajuddin.

Dalam isi chat WhatsApp ini, Yusran memberikan pesan, mengingatkan PPS agar memindahkan suara partai Gerindra ke calon Anggota DPRD Sulsel.

Baca juga: Kasus Ketua KPU Bone Memanas, Bawaslu Ungkap Yusran Tajuddin Dikaji DKPP

“Jadi pending sebelum finalisasi. Ingat juga Andi Tenri Abeng Salangketo 50 suara parpol nah Gerindra Provinsi,” bunyi pesan tersebut.

Perintah Yusran dibalas dengan Emoticon sedih oleh oknum diduga PPS kemudian dibalas oleh Yusran dengan pesan “Gass-mi Waseng Nah (Lakukan saja),” bunyi pesan tersebut.

Nada chat tersebut terkesan intervensi kepada anggota PPS.

Intervensi untuk memberikan suara kepada partai atau caleg tertentu.

Tim Pemeriksa Daerah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Sulsel, Iqbal Latief mengatakan ada hukuman berat bagi yang melanggar kode etik.

Pejabat di KPU harusnya bisa bersikap netral.

Tidak berpihak kepada salah satu partai atau caleg tertentu.

Kalau KPU kabupaten/kota terbukti melanggar kode etik.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved