Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Opini

Implikasi Kemenangan Hukum-Diplomatik Afrika Selatan di Mahkamah Internasional

ICJ menyetujui permintaan Afrika Selatan untuk membuat keputusan sela terhadap Israel guna melindungi hak-hak warga di Gaza.

Editor: Hasriyani Latif
dok pribadi/rifqy tenribali
Rifqy Tenribali Eshanasir Mahasiswa pascasarjana Hukum Internasional dan Diplomasi/The Australian National University (ANU), penerima beasiswa luar negeri LPDP. 

Ketika pengacara Afrika Selatan dan Israel pertama kali bertemu di ICJ pada awal Januari, mereka mengalami beberapa perselisihan.

Perselisihan yang paling penting adalah apakah ‘tindakan genosida’ (genocidal act) saja sudah cukup untuk meminta perintah keputusan sela guna menghentikan serangan Israel atau apakah pembuktian ‘niat genosida’ (genocidal intent) juga diperlukan pada tahap ini.

Keputusan ICJ di atas telah menunjukkan kepada dunia bahwa Afrika Selatan benar, dan tindakan kekerasan Israel di Gaza sudah cukup untuk menuntut perintah keputusan sela untuk melindungi warga Palestina di Gaza.

ICJ bahkan menolak petisi Israel untuk membatalkan kasus tersebut dan mengatakan ada urgensi untuk mencegah kerugian yang tidak dapat diperbaiki terhadap warga Palestina. Hal ini menjadi preseden penting untuk kasus-kasus serupa di masa depan.

ICJ juga diharapkan lebih konsisten dalam menerapkan keputusan sela terhadap negara-negara yang dicurigai melakukan tindakan genosida.

Implikasi selanjutnya dari persetujuan ICJ atas permintaan Afrika Selatan terkait cara inovatif seperti ditunjukkan para pengacara Afrika Selatan dalam berargumentasi bahwa Israel mempunyai ‘niat genosida’ di pengadilan.

Pengacara Afrika Selatan mengutip pernyataan-pernyataan publik dari sejumlah pejabat tinggi dan menteri Israel yang menghasut militer untuk menghambat akses warga Palestinan pada layanan dasar termasuk pangan dan energi.

Bukti ini sangat penting dalam menentukan keputusan ICJ selanjutnya.

Implikasi penting lain keputusan ICJ adalah memperlihatkan pada dunia bahwa meskipun didukung negara-negara besar (Barat), Israel bukannya tidak dapat disentuh secara hukum.

Kenyataan ini membawa implikasi lanjutan bagi negara-negara pendukung Palestina termasuk Indonesia.

Keputusan ICJ menandai keberhasilan bersejarah bagi negara-negara (khususnya negara-negara di bagian selatan dunia/Global South) dalam melawan agresi Israel di Gaza melalui jalur hukum dan diplomatik.

Meskipun Indonesia tidak/belum menanda-tangani Konvensi Genosida dan karena itu tidak dapat menuntut Israel di ICJ atas tuduhan genosida, keputusanini tetap merupakan pertanda baik.

Pada bulan Februari, Menteri Luar Negeri Indonesia Retno Marsudi serta negara-negara pendukung Palestina lainnya akan meminta ICJ memberi pendapat resmi (advisory opinion) mengenai pendudukan Israel di Gaza dan keputusan ICJ memberi momentum bagus pada upaya tersebut.

Sekarang, setelah keputusan ICJ yang menguntungkan ini diumumkan, kita memang masih harus melihat bagaimana kemenangan hukum-diplomatik ini akan diubah menjadi tindakan-tindakan nyata untuk menahan serangan Israel di Gaza.

Meskipun demikian, keputusan ICJ ini diperkirakan akan meningkatkan tekanan pada Israel, mengurangi dukungan negara-negara lain (khususnya Barat) pada Israel karena tidak ingin dikaitkan dengan kemungkinan tindakan genosida dan kenyataan penderitaan berat warga sipil Palestina.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved