Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Opini

Implikasi Kemenangan Hukum-Diplomatik Afrika Selatan di Mahkamah Internasional

ICJ menyetujui permintaan Afrika Selatan untuk membuat keputusan sela terhadap Israel guna melindungi hak-hak warga di Gaza.

Editor: Hasriyani Latif
dok pribadi/rifqy tenribali
Rifqy Tenribali Eshanasir Mahasiswa pascasarjana Hukum Internasional dan Diplomasi/The Australian National University (ANU), penerima beasiswa luar negeri LPDP. 

Oleh:
Rifqy Tenribali Eshanasir
Mahasiswa pascasarjana Hukum Internasional dan Diplomasi/The Australian National University (ANU), penerima beasiswa luar negeri LPDP.

TRIBUN-TIMUR.COM - Angin segar untuk Palestina baru saja berhembus dari Den Haag, Belanda.

Mahkamah Internasional (ICJ) telah menyetujui permintaan Afrika Selatan untuk membuat keputusan sela terhadap Israel guna melindungi hak-hak warga di Gaza.

Keputusan ini tak pelak lagi merupakan sebuah kemenangan hukum-diplomatik yang memiliki sejumlah implikasi penting seperti pulihnya kembali kredibilitas ICJ dan preseden baru dalam meminta tindakan sela untuk mencegah genosida.

Selain itu, juga berimplikasi pada inovasi dalam mengargumentasikan ‘niat genosida’ (genocidal intent) oleh Afrika Selatan dalam persidangan, dan menunjukkan pada dunia bahwa meskipun didukung negara-negara Barat, Israel bukannya kebal hukum.

Seperti luas diberitakan, Afrika Selatan menuduh Israel melanggar 'Konvensi Genosida' dan membawa masalah ini ICJ, sebuah badan pengadilan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada awal 2024.

Meskipun ICJ tidak memberi perintah gencatan senjata, namun menetapkan terdapat bukti bahwa warga Palestina menjadi sasaran tindakan berpotensi genosida dan oleh karena itu berhak mendapatkan perlindungan dari Israel.

ICJ memberikan enam perintah kepada Israel yang menyerukan perlunya perlindungan segera dan efektif pada hak-hak warga Palestina di Gaza.

Israel harus mengambil segala tindakan untuk mencegah semua tindakan genosida sesuai dengan Konvensi Genosida; memastikan militernya tidak melakukan tindakan tersebut; dan mencegah serta menghukum segala hasutan untuk melakukan genosida terhadap warga Palestina.

Selain itu, Israel harus memastikan penyediaan layanan dasar dan bantuan kemanusiaan kepada warga Palestina; menjaga bukti-bukti terkait tuduhan melakukan genosida, dan melaporkan kepada ICJ tentang apa yang telah dilakukan untuk mematuhi perintah tersebut dalam waktu satu bulan.

Dari sudut pandang hukum dan diplomatik, keputusan ICJ dapat dilihat sebagai pemulih reputasi ICJ.

Legitimasi ICJ banyak dikritik secara internasional di masa lalu karena keputusannya mengenai genosida.

Hal ini termasuk pada kasus tentang Genosida Bosnia pada tahun 1992-1995, di mana ICJ secara tidak populer memutuskan bahwa meskipun terjadi genosida, negara tertuduh (Serbia) tidak bertanggung jawab atau terlibat.

Lebih dari 20 tahun kemudian, melalui kasus Afrika Selatan versus Israel dapat disebut sebagai ujian bagi kredibilitas ICJ, dan tampaknya ICJ cukup berhasil melalui ujian tersebut meskipun Mahkamah Internasional ini masih belum memerintahkan gencatan senjata.

ICJ juga menggunakan kesempatan ini untuk mengingatkan negara-negara penandatangan Konvensi Genosida bahwa hukum internasional berlaku untuk semua pihak.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Rusuh

 

Rusuh

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved