Opini
Menyelisik Kasus Ijazah dengan Lingustik Forensik
Penetapan tersangka itu telah melalui asistensi dan gelar perkara yang melibatkan internal dan eksternal.
Ringkasan Berita:
- Polda Metro Jaya menetapkan Roy Suryo dan tujuh orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo.
- Penetapan ini dibagi menjadi dua klaster setelah melalui proses asistensi dan gelar perkara.
- Publik menilai langkah polisi itu seolah mengonfirmasi keaslian ijazah Jokowi, padahal secara hukum penentuan keaslian dokumen negara hanya bisa diputuskan oleh PTUN.
- Sejumlah pihak menilai tindakan ini prematur dan sarat kepentingan politik.
Oleh: M.Dahlan Abubakar
Dosen Luar Biasa FIB Unhas
TRIBUN-TIMUR.COM - Polisi menetapkan Roy Suryo cs sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. Ada 8 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di gedung Ditreskrimum Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025), mengatakan penetapan tersangka dibagi menjadi 2 klaster,” tulis salah satu media daring, Jumat sore yang saya baca.
Kapolda melanjutkan, penetapan tersangka itu telah melalui asistensi dan gelar perkara yang melibatkan internal dan eksternal.
Membaca berita ini publik menyimpulkan bahwa penetapan tersangka atas beberapa orang tersebut membuktikan bahwa ijazah Presiden VII yang dipersoalkan itu sudah ditetapkan sebagai asli.
Sementara Kapolda Metro Jaya beberapa waktu lalu, setelah membandingkan beberapa ijazah dengan fotocopy ijazah Jokowi hanya menyebutkan ‘identik’. Padahal, identik itu belum tentu sama.
Pengumuman Polda atas “keidentikan” ijazah Jokowi tersebut adalah suatu hal yang prematur.
Polda Metro Jaya sebenarnya tidak berhak menetapkan satu dokumen tersebut asIi atau tidak tanpa melalui keputusan pengadilan yang berketetapan permanen.
Mantan Kabareskrim Komjen Pol (Purn.) Susno Duaji mengatakan dalam berbagai forum menegaskan, yang bisa menentukan asli atau tidaknya dokumen negara adalah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Barang” (ijazah Jokowi ini) belum sampai diajukan ke PTUN, malah sudah ‘prematur’ ditetapkan seolah-olah asli karena para penggugat ijazah itu sudah ditetapkan tersangka.
Saya juga sangat sangsi jika kasus ijazah ini dilimpahkan ke PTUN. Pasalnya, relasi kuasa dan politik akan bermain di balik penetapan keputusan akhir sidang.
Pihak PTUN pun bukan lembaga yang ‘steril’ dengan opengaruh dan relasi kekuasaan dan politik. Lembaga itu akan mencari saksi ahli yang bisa mendukung upaya untuk memutuskan bahwa ijazah tersebut benar-benar asli.
Persoalan kasus di negara yang konon negara hukum kita, apalagi melibatkan sosok yang pernah berkuasa, selalu mudah ditebak arahnya.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.