Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polres Luwu Tangkap Dua ResidivisPengedar Narkoba, Barang Bukti 48,90 Gram Sabu Senilai Rp42 Juta

Ia merupakan warga Dusun Botto Tengnga, Desa Botto Tengnga, Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo.

Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Sudirman
Ist
Polres Luwu menangkap dua pengguna narkoba. 

TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU - Polres Lwu menangkap YS (47) residivis kasus narkoba.

YS merupakan pengedar narkoba jenis sabu lintas daerah.

Ia merupakan warga Dusun Botto Tengnga, Desa Botto Tengnga, Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo.

YS sering membawa barang haram ke perbatasan Kabupaten Luwu.

Kasat Narkoba Polres Luwu, Iptu Abdianto, mengaku pihaknya meringkus YS setelah mendapat laporan dari warga.

Warga melihat YS disalah satu rumah makan di Desa Temboe, Kecamatan Larompong Selatan.

"Penangkapan ini berawal dari adanya informasi dari masyarakat yang melihat YS," akunya, Jumat (19/1/2024).

Polisi kemudian menuju ke TKP dan mendapati YS sedang berdiri di depan warung dengan gerak gerik mencurigakan.

"Kami kemudian menghampiri dan melakukan penggeledahan," tambahnya.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 1 saset diduga narkoba jenis sabu seberat 48,90 gram.

"Saat kami interogasi, YS mengaku membeli barang haram itu dengan harga Rp42 juta dari rekannya yang berada di Kabupaten Sidrap berinisial LS," terangnya.

Abdianto kemudian melakukan pengintaian di kediaman LS.

Saat berhasil diringksu, LS membenarkan kalau dia telah menjual sabu kepada YS sebanyak 2 saset.

"LS ini mengaku, kalau narkoba itu ia dapatkan dari ET warga Sidrap juga yang sekarang jadi DPO kepolisian," tuturnya.

Saat penggeledahan di kediaman LS, polisi juga menyita barang bukti berupa 1 unit handphone android berwarna putih.

“Kedua pelaku tersebut YS dan LS sudah kita amankan ke Mapolres Luwu bersama barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.

Akibat perbuatannya pelaku disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Laporan Jurnalis Tribun Timur Muh Sauki Maulana

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved