Kasus Narkoba di Luwu
214 Gram Sabu, 10 Butir Ekstasi, 4.174 Pil Terlarang Disita Polres Luwu dalam 9 Bulan
Polres Luwu ungkap 45 kasus narkoba selama Januari–September 2025. Tiga pengedar sabu ditangkap di Desa Puty, Kecamatan Bua.
Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU – Peredaran narkoba di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan (Sulsel) masih marak.
Kabupaten seluas 3.343,97 kilometer persegi ini berjarak sekitar 339 kilometer dari Makassar, ibu kota Provinsi Sulawesi Selatan.
Selama Januari hingga September 2025, Polres Luwu mengungkap 45 kasus peredaran narkoba.
Polres Luwu beralamat di Jalan Merdeka Selatan No. 3, Kelurahan Senga Selatan, Kecamatan Belopa.
Satuan Reserse Narkoba menetapkan 60 tersangka, terdiri atas 56 laki-laki dan 4 perempuan.
Baca juga: 9 Bulan 3.212 Tersangka Narkoba Ditangkap Polda Sulsel, Sabu 44 Kg Dimusnahkan
Barang bukti yang disita meliputi sabu seberat 214,32 gram, 4.174 butir obat terlarang, dan 10 butir ekstasi.
“Dari 45 kasus, ada 16 yang diselesaikan dengan pendekatan restoratif justice,” kata Kasi Humas Polres Luwu, Iptu Yakobus Rimpung, Rabu (1/10/2025).
Pengungkapan Terbaru
Salah satu kasus terbaru terjadi di Dusun Sejahtera, Desa Puty, Kecamatan Bua, Senin (22/9/2025).
Satresnarkoba Polres Luwu menggagalkan peredaran 63 sachet sabu siap edar.
Tiga pelaku ditangkap, yakni F (42) dan FI (34), warga Desa Puty, serta A (33), warga Desa Campae. Polisi menyita 59 sachet ukuran kecil dan 4 sachet ukuran sedang berisi sabu dengan total berat 17 gram.
Selain sabu, polisi mengamankan tiga unit ponsel, satu timbangan digital, dan satu set alat isap sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Luwu, Iptu Abdianto, mengatakan pengungkapan bermula dari laporan masyarakat mencurigai aktivitas transaksi narkoba di rumah F.
Saat digerebek, salah satu pelaku, A, sempat kabur.
Namun berhasil ditangkap.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.