Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Narkoba di Luwu

214 Gram Sabu, 10 Butir Ekstasi, 4.174 Pil Terlarang Disita Polres Luwu dalam 9 Bulan

Polres Luwu ungkap 45 kasus narkoba selama Januari–September 2025. Tiga pengedar sabu ditangkap di Desa Puty, Kecamatan Bua.

Humas Polres Luwu
KASUS NARKOBA – Tiga terduga pengedar sabu diamankan Satresnarkoba Polres Luwu, Sulawesi Selatan, Senin (22/9/2025). Mereka ditangkap di Desa Puty dan Desa Campae. Ketiganya berinisial F (42) dan FI (34), warga Desa Puty, serta A (33), warga Desa Campae. Kasat Narkoba Polres Luwu, Iptu Abdianto, mengatakan mereka dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.  

TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU – Peredaran narkoba di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan (Sulsel) masih marak.

Kabupaten seluas 3.343,97 kilometer persegi ini berjarak sekitar 339 kilometer dari Makassar, ibu kota Provinsi Sulawesi Selatan.

Selama Januari hingga September 2025, Polres Luwu mengungkap 45 kasus peredaran narkoba.

Polres Luwu beralamat di Jalan Merdeka Selatan No. 3, Kelurahan Senga Selatan, Kecamatan Belopa.

Satuan Reserse Narkoba menetapkan 60 tersangka, terdiri atas 56 laki-laki dan 4 perempuan.

Baca juga: 9 Bulan 3.212 Tersangka Narkoba Ditangkap Polda Sulsel, Sabu 44 Kg Dimusnahkan

Barang bukti yang disita meliputi sabu seberat 214,32 gram, 4.174 butir obat terlarang, dan 10 butir ekstasi.

“Dari 45 kasus, ada 16 yang diselesaikan dengan pendekatan restoratif justice,” kata Kasi Humas Polres Luwu, Iptu Yakobus Rimpung, Rabu (1/10/2025).

Pengungkapan Terbaru

Salah satu kasus terbaru terjadi di Dusun Sejahtera, Desa Puty, Kecamatan Bua, Senin (22/9/2025).

Satresnarkoba Polres Luwu menggagalkan peredaran 63 sachet sabu siap edar.

Tiga pelaku ditangkap, yakni F (42) dan FI (34), warga Desa Puty, serta A (33), warga Desa Campae. Polisi menyita 59 sachet ukuran kecil dan 4 sachet ukuran sedang berisi sabu dengan total berat 17 gram.

Selain sabu, polisi mengamankan tiga unit ponsel, satu timbangan digital, dan satu set alat isap sabu.

Kasat Resnarkoba Polres Luwu, Iptu Abdianto, mengatakan pengungkapan bermula dari laporan masyarakat mencurigai aktivitas transaksi narkoba di rumah F.

Saat digerebek, salah satu pelaku, A, sempat kabur.

Namun berhasil ditangkap.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved