52 Penyalahguna Narkoba Ditangkap di Sinjai Sepanjang 2025, Termasuk ASN
Satuan Reserse Narkoba Polres Sinjai juga mengamankan barang bukti berupa sabu dan obat tarlatang daftar G.
Penulis: Muh Ainun Taqwa | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM, SINJAI - 52 orang ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan selama 2025.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Narkoba Polres Sinjai, AKP Muh Yusuf.
“Januari hingga September 2025 kita amankan 52 orang penyalahgunaan narkoba,” kata AKP Muh Yusuf kepada TribunTimur, Rabu (1/10/2025).
AKP Muh Yusuf mengatakan dari jumlah tersebut 51 pria dan 1 perempuan.
Ia menyebut satu pelaku yang diamankan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Namun AKP Muh Yusuf enggan ungkap identitas ASN tersebut.
Baca juga: Polrestabes Makassar Puncaki Klasemen Pengungkapan Kasus Narkoba di Sulsel 2025, Ini Daftarnya!
“Ada ASN Pemda yang juga kita diamankan,” katanya.
Satuan Reserse Narkoba Polres Sinjai juga mengamankan barang bukti berupa sabu dan obat tarlatang daftar G.
“Jumlah barang bukti yang diamankan 41,35 gram sabu dan obat terlarang 1182 butir,” ujarnya.
Ia menyampaikan komitmennya memberantas narkoba diwilayah hukumnya.
"Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Sinjai demi menjaga generasi muda," katanya.
AKP Yusuf juga mengajak masyarakat memerangi peredaran narkoba.
“Kami imbau masyarakat memberikan informasi peredaran narkoba untuk kebaikan bersama,” ujarnya.
Capaian Pengungkapan Kasus Narkoba di Sulsel
Kota Makassar menjadi sasaran utama peredaran narkoba di Provinsi Sulawesi Selatan.
9 Bulan 63 Kasus Narkoba di Palopo, 12 Ditahan |
![]() |
---|
214 Gram Sabu, 10 Butir Ekstasi, 4.174 Pil Terlarang Disita Polres Luwu dalam 9 Bulan |
![]() |
---|
Polrestabes Makassar Puncaki Klasemen Pengungkapan Kasus Narkoba di Sulsel 2025, Ini Daftarnya! |
![]() |
---|
Aktivitas HMI Demo ‘September Gelap’ di Tugu Bambu Sinjai Bersatu |
![]() |
---|
TNI Kawal Distribusi Makan Gratis di Sekolah Sinjai, Pastikan Layak Konsumsi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.