Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polisi Narkoba

Aiptu Supriadi Personel Polres Gowa Dipecat Gegara Narkoba

Tak hanya dipecat, Aiptu Supriadi juga divonis tujuh tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Makassar.

Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Alfian
HANDOVER/HUMAS POLDA SULSELBAR
POLISI NARKOBA - Ilustrasi pengungkapan kasus narkoba. Polres Gowa memecat personelnya Aiptu Supriadi lantaran terjerat kasus narkoba. 

TRIBUN-TIMUR.COM, GOWA -Polres Gowa, resmi menjatuhkan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap seorang anggota kepolisian terbukti terjerat kasus narkoba

Anggota tersebut bernama Aiptu Supriadi, divonis tujuh tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Makassar.

Pembacaan surat keputusan pemecatan dilakukan langsung oleh Unit Propam Polres Gowa di Mapolres Gowa, Rabu (1/10/2025). 

Surat PTDH itu berdasarkan rekomendasi dari Mabes Polri karena Aiptu Supriadi dinilai telah melanggar kode etik profesi.

Sebelumnya, Aiptu Supriadi sempat mengajukan banding atas putusan pengadilan. 

Namun, upaya tersebut ditolak sehingga vonis tujuh tahun penjara tetap berlaku.

Baca juga: Polisi Tangkap Polisi Narkoba, WA Diringkus saat Asyik Nyabu Bareng 3 Petani di Lutra, Bakal Dipecat

Selain melakukan PTDH, Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaiman mengatakan ada dua kegiatan dilaksanakan yakni pemberian reward dan PTDH.

"Ada dua agenda yakni pemberi reward dan pemecatan terhadap seorang oknum personel Polri yang bertugas di Polres Gowa atas kasus penyalahgunaan narkotika" katanya.

Oknum anggota tersebut bertugas di bagian SDM Polres Gowa.

Upacara ini juga dirangkaikan dengan pemberian penghargaan terhadap 41 personel.

Para personel diganjar penghargaan karena dinilai berprestasi lantaran melakukan sesuai hal yang bermanfaat bagi masyarakat dan diluar tugas pokok sebagai Polri.

Penghargaan tersebut salah satunya diberikan kepada Satuan Intelkam dan yang dinilai sigap melayani ribuan masyarakat dalam pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) beberapa waktu lalu.

Ia menegaskan, keputusan pemecatan ini menjadi pengingat bagi seluruh anggota agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba.

“Kami berharap dengan pembacaan surat PTDH ini, seluruh personel Polres Gowa dapat menjadikannya pelajaran agar tidak terjerat narkoba, karena sangat merugikan diri sendiri,” tegas AKBP Muhammad Aldy Sulaiman.

Polisi di Bone Peras Pelapor

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved