Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Syahrul Lawan KPK

SYL Tak Gentar Hadapi KPK Usai Bertemu Ibu di Kampung, Terbang ke Jakarta untuk Melawan

Saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Syahrul sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di Kementan, Syahrul YL lebih memilih untuk pulang

Editor: Ansar
Tribun-Timur.com
Syahrul Yasin Limpo mencium kening ibunya Nurhayati Yasin Limpo saat menjenguknya di kediaman Jl Haji Bau Makassar, Rabu (11/10/2023). SYL secara resmi ditetapkan sebagai tersangka KPK atas dugaan korupsi. 

Pemanggilan ini merupakan yang kedua kalinya SYL diperiksa KPK.

SYL sebelumnya telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada 19 Juni silam.

“Pemanggilan yang bersangkutan dalam kapasitas sebagai saksi tentu sebagai bagian dari kebutuhan melengkapi alat bukti dalam berkas perkara penyidikan perkara tersangka lain,” jelas Ali.(*)

KPK: Silahkan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kesiapan menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi di Kementerian Pertanian.

Juru Bicara KPK, Ali Fikri, menekankan bahwa gugatan praperadilan adalah hak yang sah bagi seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, namun diharapkan gugatan tersebut tidak dimanfaatkan untuk menghindari proses penyidikan yang sedang berjalan.

"Kami berharap (gugatan) praperadilan ini bukan sebagai salah satu modus untuk menghindari proses penyidikan yang saat ini sedang dilakukan oleh KPK," kata Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu (11/10/2023).

Gugatan praperadilan merupakan hak yang dimiliki oleh seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

KPK pun siap menghadapi gugatan tersebut.

"Silakan ajukan, kami siap hadapi," kata Ali Fikri.

Ali Fikri menegaskan bahwa KPK telah mengumpulkan bukti awal yang cukup untuk memulai penyelidikan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian, termasuk penetapan beberapa pihak sebagai tersangka.

Ia menambahkan bahwa praperadilan hanya akan menguji aspek prosedural dalam penanganan perkara ini, bukan substansi perkara.

"Jadi bukan substansi dari perkara. Karena itu, kami juga sangat yakin bahwa prosedur-prosedur dalam penanganan perkara ini telah sesuai dengan mekanisme yang berlaku," ujarnya.

KPK saat ini tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi yang melibatkan SYL terkait pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Kementerian Pertanian.

Selama proses penyidikan, KPK telah melakukan penggeledahan di berbagai lokasi, termasuk kediaman resmi SYL dan kantor Kementan, serta mengumpulkan berbagai barang bukti seperti uang tunai dan dokumen.

Tak hanya itu, KPK juga telah melakukan larangan perjalanan ke luar negeri terhadap sejumlah individu, termasuk mantan Gubernur Sulsel ini dan anggota keluarganya, serta beberapa pejabat di lingkungan Kementan, sebagai bagian dari upaya penyidikan kasus ini.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved