Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Syahrul Lawan KPK

SYL Tak Gentar Hadapi KPK Usai Bertemu Ibu di Kampung, Terbang ke Jakarta untuk Melawan

Saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Syahrul sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di Kementan, Syahrul YL lebih memilih untuk pulang

Editor: Ansar
Tribun-Timur.com
Syahrul Yasin Limpo mencium kening ibunya Nurhayati Yasin Limpo saat menjenguknya di kediaman Jl Haji Bau Makassar, Rabu (11/10/2023). SYL secara resmi ditetapkan sebagai tersangka KPK atas dugaan korupsi. 

“Intinya begini kami mewakili keluarga memohon kepada teman-teman untuk membersihkan semacam privasi kepada keluarga karena kebetulan nenek kami sementara sakit di dalam,” ujar Devo kepada wartawan di depan kediaman Nurhayati Yasin Limpo.

Pantauan Tribun, hingga petang kemarin, SYL tak kunjung keluar rumah.

Padahal, rencananya, setelah menjenguk ibunya, SYL akan langsung kembali ke Jakarta untuk memenuhi panggilan penyidik KPK. Tak ada agenda lain di Makassar selain bertemu dengan sang ibu.

SYL memang dijadwalkan menjalani pemeriksaan penyidik KPK sebagai saksi, Rabu kemarin.

Akan tetapi, karena ia mendengar kabar mengenai ibunya yang sedang sakit, SYL, memilih pulang ke Makassar.

Ini adalah kali kedua SYL tidak menghadiri panggilan KPK untuk menjalani pemeriksaan.

Sebelumnya, SYL juga mangkir dari panggilan penyidik lantaran sedang berada di luar negeri menghadiri acara kenegaraan di
Eropa.

Lawan KPK

Di tengah rencana pemeriksaan terhadap dirinya di KPK, SYL mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Gugatan tersebut didaftarkan, Selasa (10/10).

Sidang pertama akan dilakukan pada Senin (30/10) mendatang.

Juru bicara PN Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan, gugatan praperadilan tesebut bernomor 114/Pid. Pra/2023/PN JKT.SEL Djuyamto menyebut SYL menggugat KPK.

PN Jaksel pun telah menunjuk hakim tunggal yang akan mengadili yakni Alimin Ribut Sujono.

Sejatinya, SYL akan menjalani pemeriksaan di KPK, Rabu kemarin.

KPK telah mengirimkan surat pemanggilan kepada SYL untuk diperiksa sebagai saksi.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved