Syahrul Lawan KPK
SYL Tak Gentar Hadapi KPK Usai Bertemu Ibu di Kampung, Terbang ke Jakarta untuk Melawan
Saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Syahrul sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di Kementan, Syahrul YL lebih memilih untuk pulang
TRIBUN-TIMUR.COM - Pertemuan terakhir Syahrul Yasin Limpo dan ibunya ternyata menjadi kekuatan baru mantan Menteri Pertanian tersebut.
Saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Syahrul sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di Kementan, Syahrul YL lebih memilih untuk pulang kampung dulu.
Syahrul minta ke KPK supaya menunda dulu pemeriksaannya.
Ia izin pulang ke Makassar untuk menjenguk ibu, Nurhayati yang sedang sakit, Rabu 11 Oktober 2023.
Namun dihari yang sama, KPK juga umumkan SYL sebagai tersangka.
KPK akui telah didahului oleh Menko Polhukam, Mahfud MD sampaikan status SYL.
Saat mengetahui dirinya sudah diumumkan, SYL langsung terbang dari Makassar menuju Jakarta.
Syahrul siap hadapi KPK.
Keluarga besar SYL pun mengeluarkan pernyataan usai Menteri Pertanian RI nonaktif ditetapkan KPK sebagai tersangka, Rabu (11/10/2023).
Kepada Tribun Timur, ada empat poin pernyataan keluarga besar SYL atas kasus dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Sulsel 2008-2018 itu.
Perwakilan keluarga SYL, Imran Eka Saputra mengatakan bahwa SYL kini lebih siap menghadapi KPK setelah bertemu ibunya, Nurhayati Yasin Limpo di Jl Haji Bau, Makassar, Sulawesi Selatan.
"SYL lebih siap hadapi KPK usai bertemu Ibu di Haji Bau Makassar," tulisnya kepada Tribun Timur.
Dan berikut pernyataan lengkap keluarga besar SYL atas penetapan dirinya sebagai tersangka KPK.
Sehubungan dengan pengumuman resmi dari KPK, kami dari Keluarga Besar Yasin Limpo ingin menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:
1. Kami menghargai kewenangan KPK dalam konteks penegakan hukum yang sedang bergulir saat ini.
2. Kami memastikan Bapak SYL berkomitmen untuk tetap kooperatif dan akan menghadapi proses hukum di KPK
3. Setelah bertemu dengan ibu di kampung, Bapak SYL menjadi lebih yakin akan bisa melewati semua permasalahan ini dengan baik.
4. Kami berharap masyarakat dapat memberikan ruang yang cukup kepada Bapak SYL untuk melakukan pembelaan dalam proses hukum ini
Imran Eka Saputra,
Perwakilan Keluarga Besar Yasin Limpo sekaligus kerabat dekat Syahrul Yasin Limpo
Ciuman SYL di Kening Ibu
Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) pulang ke kampung halamannya di Makassar khusus untuk menemui ibunya, Hj Nurhayati Yasin Limpo (88), Rabu (11/10).
Kepulangan SYL bertepatan dengan pemanggilan SYL oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
SYL tiba di kediaman sang ibunda di Jl Haji Bau, no 32, Kecamatan Ujung Pandang, Makassar, Rabu pukul 09.30 Wita.
Ia disambut oleh sang keponakan, Devo Khadafi. Setiba di Jl Haji Bau, SYL langsung menemui sang ibunda yang sedang terbaring lemah.
SYL langsung mencium kening sang ibu.
Momen haru itu langsung beredar luas di media sosial.
Pada kesempatan itu, SYL juga menyaksikan tim dokter memeriksa kesehatan Nurhayati YL.
Devo Khadafi mengatakan, SYL ingin fokus merawat sang ibu.
Oleh karena itu, ia meminta waktu untuk berlama-lama dengan sang ibu dan keluarganya yang lain.
“Intinya begini kami mewakili keluarga memohon kepada teman-teman untuk membersihkan semacam privasi kepada keluarga karena kebetulan nenek kami sementara sakit di dalam,” ujar Devo kepada wartawan di depan kediaman Nurhayati Yasin Limpo.
Pantauan Tribun, hingga petang kemarin, SYL tak kunjung keluar rumah.
Padahal, rencananya, setelah menjenguk ibunya, SYL akan langsung kembali ke Jakarta untuk memenuhi panggilan penyidik KPK. Tak ada agenda lain di Makassar selain bertemu dengan sang ibu.
SYL memang dijadwalkan menjalani pemeriksaan penyidik KPK sebagai saksi, Rabu kemarin.
Akan tetapi, karena ia mendengar kabar mengenai ibunya yang sedang sakit, SYL, memilih pulang ke Makassar.
Ini adalah kali kedua SYL tidak menghadiri panggilan KPK untuk menjalani pemeriksaan.
Sebelumnya, SYL juga mangkir dari panggilan penyidik lantaran sedang berada di luar negeri menghadiri acara kenegaraan di
Eropa.
Lawan KPK
Di tengah rencana pemeriksaan terhadap dirinya di KPK, SYL mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan tersebut didaftarkan, Selasa (10/10).
Sidang pertama akan dilakukan pada Senin (30/10) mendatang.
Juru bicara PN Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan, gugatan praperadilan tesebut bernomor 114/Pid. Pra/2023/PN JKT.SEL Djuyamto menyebut SYL menggugat KPK.
PN Jaksel pun telah menunjuk hakim tunggal yang akan mengadili yakni Alimin Ribut Sujono.
Sejatinya, SYL akan menjalani pemeriksaan di KPK, Rabu kemarin.
KPK telah mengirimkan surat pemanggilan kepada SYL untuk diperiksa sebagai saksi.
Pemanggilan ini merupakan yang kedua kalinya SYL diperiksa KPK.
SYL sebelumnya telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada 19 Juni silam.
“Pemanggilan yang bersangkutan dalam kapasitas sebagai saksi tentu sebagai bagian dari kebutuhan melengkapi alat bukti dalam berkas perkara penyidikan perkara tersangka lain,” jelas Ali.(*)
KPK: Silahkan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kesiapan menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi di Kementerian Pertanian.
Juru Bicara KPK, Ali Fikri, menekankan bahwa gugatan praperadilan adalah hak yang sah bagi seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, namun diharapkan gugatan tersebut tidak dimanfaatkan untuk menghindari proses penyidikan yang sedang berjalan.
"Kami berharap (gugatan) praperadilan ini bukan sebagai salah satu modus untuk menghindari proses penyidikan yang saat ini sedang dilakukan oleh KPK," kata Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu (11/10/2023).
Gugatan praperadilan merupakan hak yang dimiliki oleh seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
KPK pun siap menghadapi gugatan tersebut.
"Silakan ajukan, kami siap hadapi," kata Ali Fikri.
Ali Fikri menegaskan bahwa KPK telah mengumpulkan bukti awal yang cukup untuk memulai penyelidikan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian, termasuk penetapan beberapa pihak sebagai tersangka.
Ia menambahkan bahwa praperadilan hanya akan menguji aspek prosedural dalam penanganan perkara ini, bukan substansi perkara.
"Jadi bukan substansi dari perkara. Karena itu, kami juga sangat yakin bahwa prosedur-prosedur dalam penanganan perkara ini telah sesuai dengan mekanisme yang berlaku," ujarnya.
KPK saat ini tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi yang melibatkan SYL terkait pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Kementerian Pertanian.
Selama proses penyidikan, KPK telah melakukan penggeledahan di berbagai lokasi, termasuk kediaman resmi SYL dan kantor Kementan, serta mengumpulkan berbagai barang bukti seperti uang tunai dan dokumen.
Tak hanya itu, KPK juga telah melakukan larangan perjalanan ke luar negeri terhadap sejumlah individu, termasuk mantan Gubernur Sulsel ini dan anggota keluarganya, serta beberapa pejabat di lingkungan Kementan, sebagai bagian dari upaya penyidikan kasus ini.(*)
Syahrul Yasin Limpo Fokus Ibadah Jelang Sidang Vonis |
![]() |
---|
Eks Penyidik KPK Sebut Pengusutan Kasus Pemerasan ke SYL Berlarut-larut, Khawatir Intervensi Politik |
![]() |
---|
Ponsel SYL Disita Polisi saat Laporan Pemerasan Pimpinan KPK Bergulir, Tujuan Penyidik Terungkap |
![]() |
---|
Siapa Alex Tirta? Penyewa Rumah untuk Firli Bahuri Dipanggil Lagi Polisi, Kebohongan Dibongkar MAKI |
![]() |
---|
Eks Pimpinan KPK Sebut Firli Bahuri Terancam 2 Pasal Gegara Bertemu SYL: Layak Ditetapkan Tersangka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.