Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Syahrul Lawan KPK

SYL Tak Gentar Hadapi KPK Usai Bertemu Ibu di Kampung, Terbang ke Jakarta untuk Melawan

Saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Syahrul sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di Kementan, Syahrul YL lebih memilih untuk pulang

Editor: Ansar
Tribun-Timur.com
Syahrul Yasin Limpo mencium kening ibunya Nurhayati Yasin Limpo saat menjenguknya di kediaman Jl Haji Bau Makassar, Rabu (11/10/2023). SYL secara resmi ditetapkan sebagai tersangka KPK atas dugaan korupsi. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Pertemuan terakhir Syahrul Yasin Limpo dan ibunya ternyata menjadi kekuatan baru mantan Menteri Pertanian tersebut.

Saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Syahrul sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di Kementan, Syahrul YL lebih memilih untuk pulang kampung dulu.

Syahrul minta ke KPK supaya menunda dulu pemeriksaannya.

Ia izin pulang ke Makassar untuk menjenguk ibu, Nurhayati yang sedang sakit, Rabu 11 Oktober 2023.

Namun dihari yang sama, KPK juga umumkan SYL sebagai tersangka.

KPK akui telah didahului oleh Menko Polhukam, Mahfud MD sampaikan status SYL.

Saat mengetahui dirinya sudah diumumkan, SYL langsung terbang dari Makassar menuju Jakarta.

Syahrul siap hadapi KPK.

Keluarga besar SYL pun mengeluarkan pernyataan usai Menteri Pertanian RI nonaktif ditetapkan KPK sebagai tersangka, Rabu (11/10/2023).

Kepada Tribun Timur, ada empat poin pernyataan keluarga besar SYL atas kasus dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Sulsel 2008-2018 itu.

Perwakilan keluarga SYL, Imran Eka Saputra mengatakan bahwa SYL kini lebih siap menghadapi KPK setelah bertemu ibunya, Nurhayati Yasin Limpo di Jl Haji Bau, Makassar, Sulawesi Selatan.

"SYL lebih siap hadapi KPK usai bertemu Ibu di Haji Bau Makassar," tulisnya kepada Tribun Timur.

Dan berikut pernyataan lengkap keluarga besar SYL atas penetapan dirinya sebagai tersangka KPK.

Sehubungan dengan pengumuman resmi dari KPK, kami dari Keluarga Besar Yasin Limpo ingin menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:

1. Kami menghargai kewenangan KPK dalam konteks penegakan hukum yang sedang bergulir saat ini.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved