Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Rokok Ilegal

Istri Nur Jaya Pelapor Rokok Ilegal di Sengkang Mangkir dari Sidang, JPU 'Dipermalukan' Hakim

Agenda sidang mendengarkan keterangan saksi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan istri dari pelapor Nur Jaya.

Penulis: M. Jabal Qubais | Editor: Ansar
Tribun-Timur.com/ Jabal Qubais
Kasus dugaan penipuan dan penggelapan rokok ilegal memasuki sidang ketujuh berlangsung di Pengadilan Negeri Sengkang, Kabupaten Wajo, Selasa (15/8/23). 

Dalam keterangannya, Norma (65) membeberkan awal kerja sama usaha rokok X5 dengan saudara pelapor, Nur Jaya.

"Pak Jaya yang panggil saya untuk bantu mengedarkan rokok X5 Sebanyak 100 Dos/Karton," bebernya.

Namun, setelah barang tersebut diterima terdakwa. Tiba-tiba dirinya menerima pemberitahuan melalui aplikasi Whatsapp dari pelapor agar hati-hati mengedarkan rokok karena akan ada razia Gempur dari Bea Cukai.

"Jujur saya mau ikut ini bisnis, karena sebelumnya Pak Jaya tidak pernah bilang kalau rokok ini ilegal," jelasnya.

Bahkan, terdakwa pernah menyampaikan niat baik untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan.

"Saat itu ada inisiasi dari penyidik dan sudah janjin untuk bertemu dengan pak Jaya, tapi lagi lagi beliau tidak hadir," ucap Norma.

Sebagai informasi, sidang akan dilanjutkan pada Selasa 22 Agustus 2023 mendatang dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved