Rokok Ilegal
Istri Nur Jaya Pelapor Rokok Ilegal di Sengkang Mangkir dari Sidang, JPU 'Dipermalukan' Hakim
Agenda sidang mendengarkan keterangan saksi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan istri dari pelapor Nur Jaya.
Penulis: M. Jabal Qubais | Editor: Ansar
TRIBUNWAJO.COM, SENGKANG - Kasus dugaan penipuan dan penggelapan rokok ilegal memasuki sidang ketujuh berlangsung di Pengadilan Negeri Sengkang, Kabupaten Wajo, Selasa (15/8/23) kemarin.
Sebelumnya, terdakwa Norma (65) menjalani sidang keenam pada 8 Agustus 2023 lalu.
Agenda sidang mendengarkan keterangan saksi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan istri dari pelapor Nur Jaya.
Istri Nur Jaya Jasriani. Namun, ternyata pada sidang kali ini yang bersangkutan tidak hadir.
"Saksi tidak bisa hadir setelah kami panggil secera patut karena itu kami akan membacakan BAP saksi saja," terang JPU, Erwin dihadapan Majelis Hakim.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Majelis Hakim, Andi Nur Haswa memeriksa dokumen panggilan saksi.
"Kami tidak menemukan alasan yang dapat dibenarkan jika berita Acara Pemeriksaan(BAP) saksi hanya dibacakan tanpa kehadiran saksi," ucapnya.
Di sisi lain, Penasehat Hukum Terdakwa, Firmansyah mengapresiasi sikap majelis Hakim yang menolak pembacaan BAP saksi dari Jaksa Penuntut Umum.
"Tentu kami apresiasi, betul sudah sesuai dengan Hukum Acara Pidana," ucapnya.
Namun, pihaknya menekan agar dalam persidangan kali ini menjadi catatan serius.
"Istri dari Pelapor (Nurjaya) pernah mengantar salah satu saksi Cici, kok aneh sekarang tidak bisa hadir," tuturnya.
Dikatakan, seharusnya saksi pelapor hadir guna memberikan keterangan dihadapan persidangan.
Justru ketidakhadiran beliau menimbulkan tanda tanya besar bagi publik serta spekulasi.
"Apakah ketidakhadirannya karena dugaan Bisnis rokok ilegal suaminya terungkap dalam persidangan," terang Firmansyah.
Kemudian, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan Terdakwa itu sendiri.
Dalam keterangannya, Norma (65) membeberkan awal kerja sama usaha rokok X5 dengan saudara pelapor, Nur Jaya.
"Pak Jaya yang panggil saya untuk bantu mengedarkan rokok X5 Sebanyak 100 Dos/Karton," bebernya.
Namun, setelah barang tersebut diterima terdakwa. Tiba-tiba dirinya menerima pemberitahuan melalui aplikasi Whatsapp dari pelapor agar hati-hati mengedarkan rokok karena akan ada razia Gempur dari Bea Cukai.
"Jujur saya mau ikut ini bisnis, karena sebelumnya Pak Jaya tidak pernah bilang kalau rokok ini ilegal," jelasnya.
Bahkan, terdakwa pernah menyampaikan niat baik untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan.
"Saat itu ada inisiasi dari penyidik dan sudah janjin untuk bertemu dengan pak Jaya, tapi lagi lagi beliau tidak hadir," ucap Norma.
Sebagai informasi, sidang akan dilanjutkan pada Selasa 22 Agustus 2023 mendatang dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Cari Rokok Ilegal, Bea Cukai Malili Sisir 5 Pasar di Luwu Sulsel |
![]() |
---|
Fakta Baru Rokok Ilegal di Wajo, 503 Slop Rokok Merek X5 Pernah Disita Bea Cukai di Masamba |
![]() |
---|
Razia 3 Titik, Petugas Satpol PP dan Bea Cukai Sita Puluhan Slop Rokok Ilegal di Bone |
![]() |
---|
Empat Hari Operasi, Satpol PP Luwu Timur dan Bea Cukai Sita 17.600 Batang Rokok Ilegal |
![]() |
---|
Rokok Ilegal Diduga Beredar di Bulukumba, Cukainya 12 Tapi Isinya 20 Batang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.