Pemkab Wajo Dituding Persulit Pencairan TPP Pegawai dan Manipulasi, Setda Sudah 4 Bulan Tak Terima
Hal itu terungkap saat ASN diminta melakukan penginputan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) melalui aplikasi Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai syarat
Penulis: M. Jabal Qubais | Editor: Ansar
Tribun-Timur.com
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wajo dituding persulit pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN).
Saya sudah empat bulan tidak terima TPP, bahkan ampra atau tanda terima pembayaran sudah ditandatangani tapi sampai sekarang belum di bayarkan," ungkapnya
Diketahui, ditahun 2023 Pemkab Wajo menganggarkan belanja penghasilan pegawai ASN sebesar Rp30.781.697.694 melalui APBD.
Hal itu terdiri dari belanja tambahan penghasilan beban kerja ASN sebesar Rp20.195.351.763.
Selanjutnya belanja tambahan penghasilan berdasarkan kelangkaan profesi Rp1.863.400.265 dan belanja tambahan penghasilan berdasarkan prestasi kerja ASN Rp8.722.945.666. (*)
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.