Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kabar Bahagia, Pemkab Enrekang Bakal Cairkan TPP ASN di Bulan Desember 2025

Bupati Enrekang, Muh Yusuf Ritangnga mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan anggaran sebesar Rp2,2 milyar untuk pembayaran TPP ASN.

Penulis: Rachmat Ariadi | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM/Rachmat Ariadi
TPP ASN - Suasana Kantor Bupati Enrekang diabadikan beberapa waktu lalu. Pemkab Enrekang berencana mencairkan TPP ASN di Desember 2025. 

TRIBUN-TIMUR.COM, PAREPARE - Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Pasalnya, Pemkab Enrekang bakal mencairkan tambahan penghasilan pegawai (TPP).

Bupati Enrekang, Muh Yusuf Ritangnga mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan anggaran sebesar Rp2,2 milyar untuk pembayaran TPP ASN di bulan Desember 2025 nanti.

Kata dia, TPP akan diberikan bersamaan dengan gaji ASN.

"Jadi TPP itu akan diberikan bersamaan dengan gaji PNS di bulan Desember," katanya kepada Tribun-Timur.com, Jumat (31/10/2025).

Yusuf mengungkapkan, pihaknya tetap berupaya memberikan hak ASN di tengah kondisi keuangan Enrekang yang kurang baik.

Dia menginginkan, adanya TPP itu sebagai motivasi ASN untuk bekerja lebih baik lagi, khususnya pelayanan dasar masyarakat.

"Kami terus melakukan upaya maksimal di tengah kondisi keuangan yang sedang tidak baik. Ini adalah bentuk apresiasi kami terhadap mereka (ASN), jadi harus lebih semangat lagi melayani masyarakat," ucapnya.

Baca juga: Sidrap dan Enrekang Terpukul Pemangkasan Dana Pusat, Layanan Publik Terancam Terganggu

Terpisah, salah seorang ASN Enrekang bernama Siska Wahyuningsih mengatakan, dirinya bersyukur TPP akhirnya akan dicairkan Pemkab Enrekang.

Menurutnya, meski nilai TPP-nya tidak terlalu besar namun itu sedikit membantu keluarganya.

"Senang dengar kabar itu. Meski sedikit tapi setidak membantu sama obat semangat juga," ujarnya.

Keuangan Enrekang 

Pemkab Enrekang diprediksi akan menghadapi kesulitan keuangan setelah adanya pemangkasan dana transfer ke daerah (TKD) sebesar Rp 134 miliar.

Ditambah lagi Pemkab harus membayar beban utang Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) kurang lebih Rp 60 miliar dan gaji PPPK.

Sekretaris Daerah (Sekda) Enrekang, M Zulkarnaen Kara mengatakan, total TKD yang diterima Pemkab Enrekang di tahun 2026 kurang lebih Rp 751 miliar.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved