Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Warga Wajo Sulsel Protes Gara-gara Ternak Ayam Milik Yunus

Warga Kelurahan Attakae, Kecamatan Tempe, Wajo, Sulsel memprotes keberadaan peternakan ayam broiler milik Muhammad Yunus.

Penulis: M. Jabal Qubais | Editor: Edi Sumardi
DOK WARGA
PETERNAKAN AYAM - Kolase foto kandang ayam broiler milik Muhammad Yunus di Kelurahan Attakae, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo, Sulsel. Keberadaan kandang ayam ini dinilai mengganggu kenyamanan warga karena lalat dan bau kotorannya. 

Ringkasan Berita:Puluhan warga Kelurahan Attakae, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo, Sulsel memprotes keberadaan peternakan ayam broiler milik Muhammad Yunus.
 
Lokasi kandang yang hanya berjarak sekitar 50 meter dari pemukiman dinilai mengganggu kenyamanan warga.
 
Mereka meminta pemerintah turun tangan untuk meninjau langsung dan menghentikan kegiatan peternakan tersebut.

 

SENGKANG, TRIBUN-TIMUR.COM - Puluhan warga Kelurahan Attakae, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo, Sulsel memprotes keberadaan peternakan ayam broiler milik Muhammad Yunus.

Lokasi kandang yang hanya berjarak sekitar 50 meter dari pemukiman dinilai mengganggu kenyamanan warga.

Pengelolaan limbah, pengendalian lalat, serta penanganan vektor penyakit di peternakan itu juga dinilai tidak terkendali.

“Lalat dan bau kotorannya sangat mengganggu, bahkan sampai masuk ke rumah,” kata Fajar, warga setempat, Selasa (11/11/2025).

Warga menilai aktivitas budidaya tersebut tidak memiliki izin lingkungan.

“Tidak ada izin lingkungannya, tapi tetap beroperasi,” tambah Fajar mengeluhkan.

Mereka meminta pemerintah turun tangan untuk meninjau langsung dan menghentikan kegiatan peternakan tersebut.

“Harus ada tindakan dari pihak pemberi izin. Jangan dibiarkan berlarut, karena hampir semua warga sudah mengeluh. Kalau perlu ditutup saja karena tidak punya izin,” tegasnya mengatakan.

Pengawas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Wajo, Ambo Tang, membenarkan bahwa usaha ternak ayam itu tidak memiliki izin persetujuan lingkungan.

“Iya, tidak ada izin persetujuan lingkungannya, tapi pemilik punya izin usaha. Ada juga surat pernyataan bahwa jika melanggar, siap ditutup,” jelasnya.

Ambo Tang menegaskan, pemilik wajib menjalankan pernyataan pengelolaan lingkungan dan mematuhi aturan yang berlaku.

“Lebih lengkapnya bisa dikonfirmasi ke DPMPTSP apakah usahanya bisa tetap berjalan atau tidak,” ujarnya.

Sementara itu, Kabid Peternakan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Wajo, drh Bone, menyebut pihaknya sudah meminta pemilik memperbaiki sistem pengelolaan limbah.

“Sudah kami perintahkan untuk memperbaikinya. Kalau tidak dijalankan dan masih mengganggu warga, kami siap merekomendasikan penutupan usaha itu,” kata Bone.

Adapun Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Wajo, Dwi Aprianto, belum memberikan keterangan lebih lanjut.

“Saya masih rapat, belum bisa jelaskan secara rinci,” katanya.

Tribun-Timur.com sempat berusaha mengonfirmasi Yunus, namun belum ditanggapi hingga berita ini dilansir.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved