4.332 Orang Bekerja di 135 Perusahaan Wajo Sulsel, Pak Gondrong Pilih Kerja Jadi Buruh Bangunan
Jumlah tenaga kerja Wajo yang bekerja di perusahaan mencapai 4.332 dengan rincian 3.021 pekerja laki-laki dan 1.310 pekerja perempuan.
Penulis: M. Jabal Qubais | Editor: Alfian
Ringkasan Berita:
- Data BPS 2024 menunjukan 202.224 tenaga kerja di Kabupaten Wajo, 4.332 diantaranya bekerja sebagai karyawan swasta di sektor industri.
- Di Wajo sebanyak 135 perusahaan beroperasi baik perusahaan lokal hingga internasional.
TRIBUN-TIMUR.COM, WAJO – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Wajo mencatat sebanyak 202.224 tenaga kerja berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2024.
Dengan rincian, 122.606 pekerja laki-laki dan 79.618 pekerja perempuan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Wajo, Karjono menyebut pekerja tersebut berumur 15 tahun ke atas.
“Iya, data itu untuk tahun 2024 berdasarkan yang kami terima dari BPS, untuk tahun 2025 belum rilis,” kata Karjono saat dihubungi Tribun-Timur.com melalui pesan Whatsapp, Selasa (18/11/2025).
Di samping itu, ia mengungkap jumlah tenaga kerja yang bekerja di perusahaan mencapai 4.332 dengan rincian 3.021 pekerja laki-laki dan 1.310 pekerja perempuan.
“Di Wajo ada 135 perusahaan yang tercatat baik negeri maupun swasta. Mereka (pekerja) tetap mendapatkan gaji sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebesar Rp3.657.527,37 di tahun 2025,” sebut Karjono.
”Angka itu naik dari Rp3.434.298 di tahun 2024 menjadi Rp3.657.527,37 dengan alasan Kabupaten Wajo karena belum memiliki Dewan Pengupahan dan tetap mengikuti UMP Sulsel sehingga kita mengacu yang berlaku di provinsi yakni naik 6,5 persen," tuturnya.
Baca juga: 80 Tahun Indonesia Merdeka, Warga Wajo Akhirnya Nikmati Pembangunan Jalan Baru
Menanggapi hal tersebut, salah satu Buruh harian lepas (Pekerja Bangunan), Sunreng alias Pak Gondrong (44) mengaku gaji yang diterima tidak berdasarkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Wajo.
“Kalau saya gajiku Rp125 ribu per hari itupun tidak tetap, mengikut adanya pekerjaan atau tidak. Saya juga ikut sama orang,” ujarnya kala ditemui Tribun-Timur.com di salah satu perumahan subsidi di Kota Sengkang.
Ia sebenarnya tidak terlalu mengerti soal upah minimum, apalagi terkait jam kerja.
“Tidak terlalu tahu saya pak apa itu upah minimum. Saya hanya ikut kerja sama orang dan diberikan upah Rp125 ribu, kerja dari jam 8 pagi sampai 4 sore. Kadang sampai jam 7 malam, itupun diberi tambahan Rp50 ribu, lembur istilahnya,” kata Sunreng.
Dari upah tersebut, Sunreng mengaku masih cukup untuk memenuhi kebutuhan Istri dan anaknya.
“Yah, bersyukur masih bisa beli beras dan susu anak. Anggaplah saya kerja satu rumah dalam perumahan selama 20 hari, jadi selesai pekerjaan saya dapat upah Rp2,5 juta. Belum lagi jika pekerjaan lancar atau berlanjut, kadang dapat Rp3 sampai Rp4 juta dalam sebulan,” urainya.
Meski begitu, ia tak pernah merasa bosan melakukan pekerjaan yang saat ini dijalani.
| Beri Pelayanan Berkepastian Hukum, BHP Makassar Tindak Lanjuti Penetapan Perwalian di Manggarai |
|
|---|
| Warga Geger Pengemudi Bentor Tewas di Pasar Minasa Maupa Gowa, Tiba-tiba Jatuh |
|
|---|
| Komitmen Kapolda Sulsel Ditagih Pasca Tawuran Tallo, 9 Rumah Terbakar |
|
|---|
| PAPPRI Sulsel Hadirkan PAPPRI Goes to Campus di Universitas Hasanuddin |
|
|---|
| Tawuran Susulan di Tallo, 150 Prajurit TNI Kawal Patroli Malam |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/20251119-Buruh-Bangunan.jpg)