Pemkab Wajo Dituding Persulit Pencairan TPP Pegawai dan Manipulasi, Setda Sudah 4 Bulan Tak Terima
Hal itu terungkap saat ASN diminta melakukan penginputan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) melalui aplikasi Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai syarat
Penulis: M. Jabal Qubais | Editor: Ansar
TRIBUNWAJO.COM, SENGKANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wajo dituding persulit pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hal itu terungkap saat ASN diminta melakukan penginputan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) melalui aplikasi Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai syarat pemberian TPP.
Namun anehnya, Pemkab Wajo tidak memiliki aplikasi khusus penginputan TPP.
Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah (Setda) Wajo, Muhammad Ilyas menjelaskan, penginputan SKP di aplikasi BKN merupakan salah satu cara agar pemberian TPP lebih praktis.
Baca juga: Daftar Figur Calon Penantang Amran Mahmud di Pilkada Wajo 2024
Baca juga: Kronologi Tahanan Kejari Wajo Meninggal, Jaksa Beberkan Wasiat Keluarga
"Dulu ada aplikasi khusus untuk TPP, tapi semenjak BKN minta menggunakan aplikasi SKP, maka aplikasi TPP tidak diberlakukan lagi," ujarnya kepada Tribun-Timur.com, Senin (31/7/2023).
Lanjut kata dia, penginputan SKP merupakan kewajiban ASN setiap tahun. Jika hal itu tidak dilakukan maka ASN akan diberi sanksi.
"Saya kira justru lebih praktis kalau pakai satu aplikasi saja," lanjutnya.
Bahkan, Ilyas menjamin kelancaran pemberian TPP setiap bulannya jika ASN melakukan penginputan SKP.
"Iya bisa dijamin serentak dalam satu OPD, ada OPD yang nanti minta pencaiaran setiap satu kali sebulan, ada juga yang dua sebulan," katanya
Sebelumnya, salah satu ASN yang enggan disebutkan namanya mempertanyakan Perbup tentang tambahan penghasilan sesuai pertimbangan objektif.
"Kenapa tidak ada Perbupnya ini tambahan penghasilan yang sesuai pertimbangan sementara nilainya lebih tinggi dari TPP itu sendiri," ujarnya kepada Tribun-Timur.com
Dikatakan, bahwa pencairan TPP harus melalui input E-Kinerja.
"Sistemnya buka tutup, kalau satu orang yang tidak menyetor e-kinerja maka seluruh OPD tidak bisa dicairkan," katanya.
Ia juga mengaku tergelitik dengan penjelasan dari Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah (Setda) Wajo Muhammad Ilyas.
"Tolong jangan suka buat pernyataan yang tidak sesuai dengan fakta.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.