Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Rincian Jumlah Gaji Pokok hingga TPP Abdul Muis dan Rasnal, Pemprov Janji Cairkan Besok

Iqbal merinci, gaji pokok dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) akan dibayar Pemprov Sulsel.

Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Ansar
Tribun-Timur.com
GURU REHABILITASI - Mantan Kepala SMAN 1 Luwu Utara, Rasnal (kiri) dan Bendahara Komite SMAN 1 Luwu Utara, Abdul Muis (kanan) ditemui beberapa waktu lalu. Pemprov Sulsel akan cairkan Gaji Pokok dan TPP tertahan, sementara TPG dicairkan pemerintah pusat 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) akan membayar gaji dua guru asal Luwu Utara Abdul Muis dan Rasnal.

Gaji yang sempat tertunda akan dibayarkan pada Senin (17/11/2025).

Kepala Dinas Pendidikan (Sulsel), Iqbal Nadjamuddin mengatakan gaji yang tertahan selama ini akan dibayarkan setelah Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman menandatangani SK pengangkatan kembali. 

Iqbal merinci, gaji pokok dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) akan dibayar Pemprov Sulsel.

Sementara Tunjangan Profesi Guru (TPG) akan dibayar langsung Pemerintah pusat.

"Ini TPG langsung masuk rekening yang bersangkutan dari pusat. Namun tidak akan lama, karena sudah ada SK rehabilitasi Presiden Prabowo," kata Iqbal saat dikonfirmasi pada Minggu (16/11/2025).

Gaji 

Berikut rincian gaji tertahan Rasnal dan Abdul Muis:

Abdul Muis, Guru SMA 3 Luwu Utara 

Gaji Pokok masa kerja 26 bulan layak bayar setelah dipotong pajak dll: Rp 12.398.904 

TPP bulan November-Desember 2024 : Rp 3.900.000

TPP bulan Januari-April 2025: Rp7.800.000

TPG Semester 2 Triwulan IV 2024: Rp 14.760.600 (Pemerintah Pusat)

Total: Rp 38.859.504

Rasnal, SMA 1 Luwu Utara 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved