Kasus Suap Auditor BPK
KPK Kejar Tersangka Baru Kasus Suap Auditor BPK di Makassar, Benarkah Politisi PDIP Diminta Saksi?
Juru bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan pihaknya memanggil lima orang sebagai saksi untuk tersangka pemberi suap
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM - kasus dugaan suap pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) 2020 pada Dinas PUTR terus digenjot Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baru ini, KPK dikabarkan membidik politisi PDI Perjuangan, Rudy Pieter Goni.
Juru bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan pihaknya memanggil lima orang sebagai saksi untuk tersangka pemberi suap, Edy Rahmat (ER) selaku Sekretaris Dinas PUTR Pemprov Sulsel.
"Pemeriksaan dilakukan di Polda Sulsel," ujar Ali dikutip dari berbagai sumber.
Baca juga: DPD Dorong BPK Sulsel Kawal Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan
Saksi-saksi yang dipanggil, yakni Rudy Pieter Goni selaku anggota DPRD Provinsi Sulsel dari Fraksi PDIP, Fariz Akbar selaku PTT Bidang Bina Marga PUPR Pemprov Sulsel, Andi Muh Guntur Dachlan selaku PTT Bidang Bina Marga PUPR Pemprov Sulsel, Usman Marham selaku swasta, dan Andi Kemal Wahyudi selaku wiraswasta.
Sebelumnya pada Kamis (20/7) kata Ali, pihaknya juga telah memeriksa enam orang saksi di Polda Sulsel, yakni Rudi Hartono selaku swasta, Kwan Sakti Rudi Moha selaku swasta, Rusli M selaku swasta, Sari Pudjiastuti selaku PNS, A Indar selaku swasta, dan AM Parakasi Abidin selaku swasta.
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan aliran untuk BPK Perwakilan Sulsel dalam rangka mengondisikan hasil temuan di Pemprov Sulsel," Ali menambahkan.
Dalam perkara ini, KPK pada Kamis 18 Agustus 2022 telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Yakni, Edy Rahmat (ER) selaku Sekretaris Dinas PUTR Pemprov Sulsel selaku pemberi suap, dan empat penerima suap, yakni Andy Sonny (AS) selaku Kepala Perwakilan BPK Sulawesi Tenggara atau mantan Kasuauditorat Sulsel I BPK Perwakilan Provinsi Sulsel, Yohanes Binur Haryanto Manik (YBHM) selaku pemeriksa pada BPK Perwakilan Provinsi Sulsel.
Selanjutnya, Wahid Ikhsan Wahyudin (WIW) selaku mantan pemeriksa pertama pada BPK Perwakilan Provinsi Sulsel atau Kasubbag Humas dan Tata Usaha BPK Perwakilan Provinsi Sulsel, dan Gilang Gumilar (GG) selaku pemeriksa pada BPK Perwakilan Provinsi Sulsel atau Staf Humas dan Tata Usaha Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulsel.
Dalam perkaranya, pada 2020 lalu, BPK Sulsel memiliki agenda, salah satunya melakukan pemeriksaan laporan keuangan Pemprov Sulsel untuk TA 2020.
Sebelum proses pemeriksaan, Yohanes diduga aktif menjalin komunikasi dengan Andy, Wahid, dan Gilang yang pernah menjadi tim pemeriksa untuk laporan keuangan Pemprov Sulsel tahun 2019, di antaranya terkait cara memanipulasi temuan item-item pemeriksaan.
Atas temuan itu, tersangka Edy Rahmat yang saat ini sudah menjadi narapidana di Lapas Sukamiskin bersama Nurdin Abdullah dalam perkara sebelumnya kemudian berinisiatif agar hasil temuan dari tim pemeriksa dapat direkayasa sedemikian rupa.
Di antaranya, untuk tidak dilakukan pemeriksaan pada beberapa item pekerjaan, nilai temuan menjadi kecil hingga menyatakan hasil temuan menjadi tidak ada.
Baca juga: Menpora Dito Dalam Pantauan Khusus KPK, Stadion Barombong Terancam Tak Beroperasi 2024?
Adapun uang yang diduga diterima secara bertahap oleh Yohanes, Wahid, dan Gilang dengan keseluruhan sejumlah sekitar Rp 2,8 miliar.
Dan Andy Sonny turut diduga mendapatkan bagian Rp 100 juta yang digunakan untuk mengurus kenaikan jabatan menjadi Kepala BPK Perwakilan. Sedangkan Edy Rahmat juga mendapatkan jatah sejumlah sekitar Rp 324 juta.
Terpisah Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana menyebutkan pemeriksaan yang dilakukan KPK bisa dilakukan di mana saja.
"Pemeriksaan KPK bisa saja di Polda. kan kalau dari KPK bisa dimana saja," kata Komang.
Komang enggan mengomentari lebih dalam soal pemeriksaan KPK, karena itu bukan disidik langsung KPK. Polda Sulsel hanya lakukan pengawalan.(*)
Sepekan Sebelum Ditangkap KPK, Edy Rahmat Akui Setor Uang Rp2,9 Miliar ke Auditor BPK Sulsel |
![]() |
---|
3 Tahun Berturut-turut BPK Sulsel Temukan Anggaran Fiktif di DPRD Sulsel |
![]() |
---|
Di Hadapan Hakim Elite Demokrat, Golkar, dan Gerindra Akui Menyetor Uang Milliaran ke Auditor BPK |
![]() |
---|
Besok Sidang Suap Auditor BPK Sulsel Bakal Datangkan Empat Saksi, Diantaranya Anggota DPRD |
![]() |
---|
Jaksa KPK Buka Rekaman Percakapan Haji Momo dan Haji Boy di Persidangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.