Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Suap Auditor BPK

Sepekan Sebelum Ditangkap KPK, Edy Rahmat Akui Setor Uang Rp2,9 Miliar ke Auditor BPK Sulsel

Dalam sidang ini hanya satu saksi yang dihadirkan, mantan Sekdis PUPR Sulsel Edy Rahmat. Dia hadir secara daring.

Penulis: M Yaumil | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM/M YAUMIL
Suasana sidang lanjutan kasus suap auditor BPK Sulse berlanjut di Kantor Pengadilan Negeri, Jalan Kartini, Kota Makassar, Selasa (14/3/2023) sore. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sidang lanjutan kasus suap auditor BPK Sulse berlanjut di Kantor Pengadilan Negeri, Jalan Kartini, Kota Makassar, Selasa (14/3/2023) sore.

Dalam sidang ini hanya satu saksi yang dihadirkan, mantan Sekdis PUPR Sulsel Edy Rahmat. Dia hadir secara daring.

Jaksa Penuntut Umum KPK, Zainal Abidin mencecar saksi terkait kronologi penyerahan suap tersebut.

Dalam fakta persidangan terungkap, Edy Rahmat mengakui menyetor uang ke auditor BPK Sulsel Gilang Gumilar Rp 2,9 miliar.

Edy menyetorkan uang tersebut sevara bertahap sebanyak tiga kali.

Tahap pertama pada tanggal 7 Februari 2021, tahap kedua, 16 Februari 2021, dan ketiga 21 Februari 2021.

Total uang yang disetorkan itu sebanyak Rp 2,9 miliar.

Kemudian sepekan setelah itu tepatnya 27 Februari 2021 Edy Rahmat terjaring OTT KPK.

"Pemberian uang dilakukan, awalnya ketemu di perumahan BPK Sulsel. Lalu saya dan Gilang menuju Hotel Teras Kita. Satu mobil pakai mobil saya," katanya.

"Kemudian pas turun dari mobil saya, disitulah sekaligus uangnya dipindahkan ke mobil Gilang," jelasnya.

Edy melanjutkan, dana tersebut berasal dari kontraktor yang mengerjaka proyek jalan di PUPR Sulsel.

Sebanyak 12 kontraktor setuju menyetor dana partisipasi sebesar 1 persen dari total nilai kontrak proyek yang didapatkan.

"Teknis pemberian uang dari kontraktor ke saya berbeda-beda. Ada langsung, transfer, dan ada yang pakai cek," tegasnya.

Edy menerangkan uang partisipasi itu untuk menutupi temuan dari BPK.

Padahal mekanismenya jika ada temuan kontraktor langsung menyetor uang tersebut ke Kas Negara.

"Semua kontraktor setuju bayar 1 persen untuk BPK. Uang itu untuk membayar jika ada temuan BPK," terang Edy melalui zoom.

Saksi ahli tidak didatangkan KPK pada persidangan kali ini.

Alasannya, karena waktu yang terlampau sore saat sidang dimulai.

Sehingga saksi ahli KPK akan didatangkan pada sidang berikutnya.

 

Laporan Kontributor Tribun-Timur.com - Makassar, M Yaumil

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved