Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Suap Auditor BPK

Jaksa KPK Buka Rekaman Percakapan Haji Momo dan Haji Boy di Persidangan

Persidangan lanjutan kasus suap auditor BPK Sulsel dilanjutkan di Kantor Pengadilan Tinggi Negeri, Jalan Kartini, Kota Makassar, Selasa (28/2/2023) la

Penulis: M Yaumil | Editor: Saldy Irawan
TribunParepare.com/ M Yaumil
Tiga saksi keluar sidang yaitu pegawai BPK sebagai pemeriksa pertama, Andi Kurni Utama Farasita, Kontraktor PT Mega Bintang Utama, Nuwandi Bin Pakki alias haji Momo, Kontraktor Kepala Projek di AIWODENI Permai Baharuddin Januddin, di kantor Pengadilan Tinggi Negeri, Jalan Kartini, Kota Makassar, Selasa (28/2/2023) siang. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Jaksa Penuntut Umum (KPK) membuka rekaman percakapan Haji Momo alias Nuwardi Bin Pakki dengan Haji Boy alias A M Parakkasi Abidin dalam persidangan.

Persidangan lanjutan kasus suap auditor BPK Sulsel dilanjutkan di Kantor Pengadilan Tinggi Negeri, Jalan Kartini, Kota Makassar, Selasa (28/2/2023) lalu.

Dalam persidangan itu Haji Momo hadir bersama tiga orang saksi lain.

Dalam sidang itu, kemudian terkuak Haji Momo menyetorkan uang Rp 250 juta kepada Edy Rahmat.

Pasalnya, Edy Rahmat meminta imbalan atau fee kepada Haji Momo melalui Haji Boy. Bahkan Edy Rahmat meminta sebanyak tiga kali.

Lalu, untuk menghapus jejak tersebut, Haji Momo memerintahkan Haji Boy untuk menghapus semua percakapannya dengan Edy Rahmat terkait imbalan itu.

JPU KPK, Johan Dwi menegaskan bahwa Haji Momo mengetahui pemberian fee Rp 250 juta kepada Edy Rahmat.

Pemberian fee tersebut untuk menutupi temuan BPK Sulsel pada proyek yang dikerjakan perusahaan Haji Momo yaitu PT Mega Bintang Utama.

"Mungkin lupa dia, ampai akhirnya kami setel dan saksi membenarkan bahwa memang itu komunikasi antara saksi dengan H. Boy di tanggal 27 Februari 2021. (Perintah) Untuk menghapus chat dan memblokir nomor pak Edy Rahmat," kata JPU KPK itu usai persidangan.

Pada tahun 2020 haji Momo, mengerjakan satu paket pengerjaan yaitu pembangunan ruas jalan Impa-impa ke Anabanua Cs di Kabupaten Wajo dengan nilai kontrak Rp 28 miliar.

Kontraktor Kepala Projek di AIWODENI Permai Baharuddin Januddin. 

Dia mengerjakan ruas jalan Sabbang - Talang di Kabupaten Luwu Utara sejauh 18 kilometer dengan nilai kontrak Rp 55 miliar.

Dalam sidang, Baharuddin mengakui bahwa Edy Rahmat meminta dana partisipasi 1 persen dari total nilai kontrak.

Dana partisipasi artinya sejumlah uang untuk menutupi temuan dari BPK Sulsel yang melakukan auditor.

"Bagaimana caranya sedangkan progres pekerjaan kita masih 25 persen," kata Baharuddin saat Sidang.

Diketahui empat mantan auditor BPK Sulsel yakni Yohanes Binur Haryanto Manik, Wahid Ikhsan Wahyuddin, Gilang Gumilar, dan Andi Sonny terjerat dugaan suap dari eks Sekretaris Dinas PUTR Sulsel, Edy Rahmat.

Laporan Kontributor TribunParepare.com, M Yaumil

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved