Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Suap Auditor BPK

Di Hadapan Hakim Elite Demokrat, Golkar, dan Gerindra Akui Menyetor Uang Milliaran ke Auditor BPK

Sidang dilaksanakan di kantor Pengadilan Tinggi Negeri, Jalan Kartini, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Selasa (7/3/2023) siang.

Penulis: M Yaumil | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM/M YAUMIL
Sidang kasus suap BPK menghadirkan empat saksi dari unsur DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel) di kantor Pengadilan Tinggi Negeri, Jalan Kartini, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Selasa (7/3/2023) siang. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Fakta persidangan kasus suap auditor BPK Sulawesi Selatan (Sulsel) terkuak satu-persatu.

Sidang dilaksanakan di kantor Pengadilan Tinggi Negeri, Jalan Kartini, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Selasa (7/3/2023) siang.

Sidang ini menghadirkan empat saksi, tiga diantaranya unsur pimpinan DPRD Sulsel.

Sidang ini berfokus pada temuan BPK Sulsel terkait temuan kas tekor Rp20 miliar di DPRD Sulsel.

Kemudian dalam persidangan itu, terbuka fakta bahwa kas tekor DPRD Rp20 miliar dapat mempengaruhi hasil opini LKPD TA 2019.

Oleh karena itu pimpinan DPRD Sulsel bersepakat untuk patungan menutupi kas tekor itu.

Ketua DPRD Sulsel Andi Ina Kartika Sari menyumbangkan Rp 4 miliar.

Uang itu berasal dari pinjaman dari rekannya bernama Petrus Yalim.

Wakil Ketua DPRD Sulsel, Ni'matullah Erbe juga ikut patungan.

Ketua Demokrat Sulsel itu menyumbang sebesar Rp2,5 miliar. 

Dana itu berasal dari rekening pribadinya dan uang kas partai Demokrat.

Wakil Ketua DPRD Sulsel, Darmawangsa Muin ikut patungan.

Kader Partai Gerindra itu menyetorkan uang sebesar Rp 6 miliar.

Alassan Darmawangsa ikut patungan karena persoalan moril.

"Pertama karena permintaan ketua DPRD Sulsel. Kedua tanggung jawab moril saya sebagai wakil ketua," kata Darmawangsa.

Lalu, dia berpikir bahwa ada baik kas tekor itu dikembalikan ke kas daerah.

"Setelah saya berpikir ternyata memang lebih baik ketika kami mengembalikan temuan terlebih dahulu dengan cara menalanginya," jelasnya.

"Apabila tidak dibayar temuan akan berdampak tidak baik bagi Setwan DPRD maupun akibat hukum kedepannya," pungkasnya.

 

Laporan Kontributor TribunParepare.com, M Yaumil

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved