Istri Polisi Cekcok
Istri Polisi Ngaku Ditipu Sesama Istri Polisi, Duit Rp 700 Juta Raib dan Kasusnya di SP3 kan Polisi
Pihaknya mengaku telah melakukan upaya hukum dengan cara menguji SP3 yang diterbitkan oleh Polres Gowa di Pengadilan.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Istri polisi asal Gowa, Sulawesi Selatan mengaku ditipu oleh temannya sesama istri polisi atau Bhayangkari di Kota Makassar.
Lili Dewi Jayanti (28), warga Perumahan Nusa Mappala Gowa, Kelurahan Pangkabinanga, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa mengaku ditipu ratusan juta rupiah oleh oknum Bhayangkari di Makassar Mitha alias MNW.
Lili mengaku ditipu sebanyak Rp 700 juta untuk modal usaha.
Ia menceritakan, awalnya berteman baik dengan MNW hingga bergabung dalam satu grup arisan.
"Awalnya itu saya memang berteman baik sama dia sebelum jadi Bhayangkari kan saya membuat arisan, arisan itu saya ownernya," kata Lili ditemui di warkop Jl Sultan Alauddin, Makassar, Senin (5/6/2023) malam.
Saat arisan dilot, nama Lili naik dan MNW disebut meminta hasil lot yang diperoleh Lili untuk dipinjam.
"Terus dia (MNW) bilang, kak boleh saya pakai dulu (uang) arisan ta, bulan depan kuganti," ujarnya.
Sebulan kemudian, uang yang dipinjam MNW itu dikembalikan.
Namun, tidak lama kemudian, MNW kembali meminjam uang dengan alasan untuk modal usaha.
"Dia minta lagi, kak ada dulu modal ta bisa kupakai, saya kasih contoh Rp 100 juta kuambil modal ta, saya kembalikan 1 bulan Rp 110 juta," ungkapnya.
Iming-iming keuntungan itu membuat Lili tergiur dan mengaku meminjamkan kembali uang ke Mitha.
"Saya kemudian memberinya uang. Jadi berlanjut mi. dia kasih saya terus keuntungan," pungkasnya.
Bulan depannya, Mitha kembali datang ke rumahnya dengan meminta tambahan modal.
Baca juga: Tampang 4 Passobis Sidrap Ditangkap Usai Tipu Warga Jakarta Beli Tiket Coldplay Seharga Rp 9,3 Juta
Baca juga: Sabu-sabu 2 Kilogram Ditangkap di Pelabuhan Nusantara Parepare, Kurir Diduga Anggota Polisi
Kali ini, lanjut Lili, Mitha datang dengan iming-iming perjanjian, di mana setiap lima bulan keuntungan yang didapatkan dari hasil usaha Mitha akan dibagi ke dirinya.
Lili menjelaskan, pola Mitha saat meminjam modal kepada dirinya hampir selalu sama.
Yaitu dengan iming-iming memberikan keuntungan setiap pengembalian.
Sampai pada akhirnya, pinjaman Mitha disebut Lili menumpuk menjadi Rp 700 juta dari total delapan kali meminta modal usaha kepada Lili.
Lili mengatakan, setiap kali Mitha meminjam uang, dia selalu menyediakan kuitansi sebagaimana perjanjian antara keduanya.
Bahkan tidak lupa Lili mendokumentasikan penulisan nota dan penyerahan uang tersebut sebagai bukti.
"Setelah sampai Rp 700 juta dia ambil ke saya, tidak ada satupun kembali modal," ungkapnya.
Saat menagih, Lili mengaku sempat dicap rentenir oleh keluarga Mitha.
Hal itulah yang membuat Lili terus meminta agar Mitha segera mengembalikan pinjamannya.
"Keluarganya bilangi saya rentenir. Bagaimana caranya saya dikatakan rentenir, sedangkan Mitha sendiri yang datang meminjam dan menjanjikan saya hasil pembagian," bebernya.
Diungkapkan Lili, Mitha memang merupakan pengusaha pakaian.
Baca juga: Anak di Bawah Umur di Pinrang Ditangkap Curi Motor, Begini Modusnya
Baca juga: Korban PT Sabda Mandiri WIsata Keluhkan Pelayanan Polisi yang Lamban Tangani Kasus Penipuan
Mitha menjual melalui media sosial Facebook dengan cara melakukan siaran langsung.
"Karena ada usahanya, makanya saya kemudian memberinya pinjaman modal usaha, sering jualan dengan live di Facebook," imbuhnya.
"Saya ada bukti chat, foto dia menerima uang bukti kuitansi. Dia menandatangani uang tersebut yang diambil setiap ke rumah saya," sambungnya.
Karena tidak ada itikad baik Mitha untuk mengembalikan pinjamannya, Lili akhirnya menempuh jalur hukum.
Terlebih, nomornya telah diblokir oleh Mitha.
"Saya telah membuat laporan di Polda Sulsel pada 29 Mei 2022. Namun, polda dilimpahkan laporan saya ke Polres Gowa karena TKP dugaan penipuannya di Kabupaten Gowa," terangnya.
Sementara, saat dilimpahkan ke Polres Gowa, Lili menyebut penanganan kasusnya terbilang lambat.
Sebab, sudah berjalan satu tahun dua bulan, penanganan perkara yang dilaporkan dianggap tak sesuai progres yang diharapkan.
"Jadi sekarang ini masih tunggu hasilnya lagi karena pihak Polres sudah menetapkan SP3 kasus saya ini," katanya.
"Tapi Alhamdulillah di Pengadilan Sungguminasa uji materil SP3 yang dikeluarkan polres Gowa kami menang, amar putusannya meminta kasus tersebut kembali dilanjutkan," tuturnya.
Hal senada diungkapkan pengacara Lili, Saleh terkait SP3 laporan kliennya itu.
Pihaknya mengaku telah melakukan upaya hukum dengan cara menguji SP3 yang diterbitkan oleh Polres Gowa di Pengadilan Negeri Sungguminasa.
Baca juga: Buron Setahun, Terpidana Kasus Penipuan Travel Haji dan Umrah Ditangkap Tim Tabur Kejati Sulsel
Baca juga: Boni Tabrani Buron 8 Tahun Gegara Terlibat Korupsi Pembangunan Pasar, Rugikan Negara Rp 2,9 Miliar
Pihaknya melakukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Sungguminasa.
"Setelah berjalan, akhirnya praperadilan kami dikabulkan," kata Saleh di tempat yang sama.
"Dengan amar putusannya bahwa mengabulkan seluruh permohonan pemohon untuk seluruhnya. Memerintahkan termohon dalam hal ini Polres Gowa untuk melanjutkan kembali proses penyidikan laporan tersebut," bebernya.
Pihaknya pun mengaku menunggu respon Polres Gowa ihwal putusan praperadilan itu.
"Saya harap dengan adanya putusan tersebut, kiranya Polres Gowa bisa mentaati atau melaksanakan isi putusan tersebut," imbuhnya.
Belum ada penjelasan dari Reskrim Polres Gowa, ihwal penanganan kasus tersebut.(*)
Istri Polisi Tipu Istri Polisi di Gowa Kini Jadi Tersangka, Korban Rugi Rp700 Juta |
![]() |
---|
Reaksi Polda Sulsel soal Perselisihan 2 Istri Polisi Gegara Utang |
![]() |
---|
Terungkap Sumber Uang Istri Polisi Ditipu Rp 700 Juta Sesama Istri Polisi, Suami Berpangkat Briptu |
![]() |
---|
Curhat Istri Polisi di Gowa Bersiteru Sesama Bhayangkari Gegara Utang: Menagih Dicap Rentenir |
![]() |
---|
Kronologi Dua Istri Polisi Polres Gowa Cekcok Gegara Ditipu Rp700 Juta, Dulu Sahabat Kini Musuh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.