Reklamasi Kawasan Untia 1.440 Hektare Tunggu Dokumen Rampung
Pemprov Sulsel siapkan lima dokumen penentu reklamasi 1.440 hektare di Untia. Investor akan dilibatkan.
Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) tengah menyusun lima dokumen penting sebagai syarat reklamasi seluas 1.440 hektare di pesisir Kota Makassar.
Dokumen tersebut meliputi Feasibility Study (FS), Master Plan, Detail Engineering Design (DED), Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), dan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Plt Kepala Bappelitbangda Sulsel, Muh Saleh, menyebut reklamasi ini akan melibatkan investor.
“Terkait rencana pengembangan kawasan di Untia kemungkinan besar kita akan menyampaikan kepada investor untuk bisa membantu. Karena sekarang jika hanya berharap mengandalkan belanja pemerintah, baik APBN maupun APBD, tentu tidak cukup. Jadi kawasan seperti itu kemungkinan besar akan diarahkan untuk investasi ke Sulawesi Selatan,” kata Muh Saleh, Senin (6/10/2025).
Reklamasi adalah aktivitas membuat daratan baru di wilayah perairan seperti laut, sungai, atau danau.
Tujuannya meningkatkan manfaat lahan dari sisi lingkungan, sosial, dan ekonomi.
Baca juga: Stadion Untia Makassar Mulai Dibangun Tahun Ini Lewat Skema KPBU
Prosesnya meliputi pengurukan, pengeringan, atau drainase untuk menciptakan lahan lebih tinggi dari permukaan air.
Lahan hasil reklamasi akan dimanfaatkan untuk permukiman, bisnis, dan pariwisata.
Secara geografis, lokasi reklamasi berada pada 5°4'24.64" Lintang Selatan dan 119°27'22.66" Bujur Timur.
Secara administratif mencakup Kelurahan Untia, Kecamatan Biringkanaya; Kelurahan Parang Loe dan Kelurahan Bira, Kecamatan Tamalanrea.
Rencana reklamasi mengatur zona permukiman seluas 548 hektare (40 persen), pendidikan dan kesehatan 137 hektare (10 persen), komersial 205,5 hektare (15 persen), serta perkantoran dan pelayanan 137 hektare (10 persen).
Kepala Dinas SDA CKTR Sulsel, Andi Darmawan, menyebut Pemprov masih fokus menyusun dokumen.
“Semuanya masih dalam proses penyusunan, (fisik) belum rencana. Dokumennya dulu kita siapkan. Semua disusun berdasarkan apa yang akan kita mau fungsikan di atasnya,” jelas Wawan, sapaan Andi Darmawan.
Ia menambahkan, jadwal pengerjaan fisik belum ditentukan.
Pelaksanaan reklamasi bergantung pada kesiapan dokumen.
“Belum ada (jadwal pelaksanaan reklamasi), kalau izinnya misalnya keluar lebih cepat pelaksanaannya bisa kita percepat juga,” ujarnya.
Pemprov Sulsel menargetkan dokumen rampung tahun ini. (*)
Kampung Inggris LC Makassar Tamalanrea, Pengalaman Belajar Intensif Ala Pare Kini Hadir di Makassar |
![]() |
---|
Fakta Mengejutkan, Bernardo Tavares Tak Pernah Latih Klub Semusim Kecuali PSM Makassar |
![]() |
---|
Perkuat Brand dan Dukung UMKM, Amanda Brownies Kunjungan ke Tribun Timur |
![]() |
---|
Agen Klaim 10 Klub Super League Berebut Rekrut Bernardo Tavares, Termasuk Persebaya dan Dewa United? |
![]() |
---|
Ketua RT Perempuan di Batua Sukses Sulap Sampah Dapur Jadi 'Cuan' |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.