Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Reklamasi Kawasan Untia 1.440 Hektare Tunggu Dokumen Rampung

Pemprov Sulsel siapkan lima dokumen penentu reklamasi 1.440 hektare di Untia. Investor akan dilibatkan.

Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Sukmawati Ibrahim
Faqih Imtiyaaz/Tribun Timur
REKLAMASI UNTIA -  Plt Kepala Bappelitbangda Sulsel, Muh Saleh, saat ditemui di Kantor Dinas BMBK, Senin (6/10/2025). Pemprov Sulsel sedang menyiapkan reklamasi di kawasan Untia. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan  (Sulsel) tengah menyusun lima dokumen penting sebagai syarat reklamasi seluas 1.440 hektare di pesisir Kota Makassar.

Dokumen tersebut meliputi Feasibility Study (FS), Master Plan, Detail Engineering Design (DED), Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), dan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Plt Kepala Bappelitbangda Sulsel, Muh Saleh, menyebut reklamasi ini akan melibatkan investor.

“Terkait rencana pengembangan kawasan di Untia kemungkinan besar kita akan menyampaikan kepada investor untuk bisa membantu. Karena sekarang jika hanya berharap mengandalkan belanja pemerintah, baik APBN maupun APBD, tentu tidak cukup. Jadi kawasan seperti itu kemungkinan besar akan diarahkan untuk investasi ke Sulawesi Selatan,” kata Muh Saleh, Senin (6/10/2025).

Reklamasi adalah aktivitas membuat daratan baru di wilayah perairan seperti laut, sungai, atau danau.

Tujuannya meningkatkan manfaat lahan dari sisi lingkungan, sosial, dan ekonomi.

Baca juga: Stadion Untia Makassar Mulai Dibangun Tahun Ini Lewat Skema KPBU

Prosesnya meliputi pengurukan, pengeringan, atau drainase untuk menciptakan lahan lebih tinggi dari permukaan air.

Lahan hasil reklamasi akan dimanfaatkan untuk permukiman, bisnis, dan pariwisata.

Secara geografis, lokasi reklamasi berada pada 5°4'24.64" Lintang Selatan dan 119°27'22.66" Bujur Timur.

Secara administratif mencakup Kelurahan Untia, Kecamatan Biringkanaya; Kelurahan Parang Loe dan Kelurahan Bira, Kecamatan Tamalanrea.

Rencana reklamasi mengatur zona permukiman seluas 548 hektare (40 persen), pendidikan dan kesehatan 137 hektare (10 persen), komersial 205,5 hektare (15 persen), serta perkantoran dan pelayanan 137 hektare (10 persen).

Kepala Dinas SDA CKTR Sulsel, Andi Darmawan, menyebut Pemprov masih fokus menyusun dokumen.

“Semuanya masih dalam proses penyusunan, (fisik) belum rencana. Dokumennya dulu kita siapkan. Semua disusun berdasarkan apa yang akan kita mau fungsikan di atasnya,” jelas Wawan, sapaan Andi Darmawan.

Ia menambahkan, jadwal pengerjaan fisik belum ditentukan.

Pelaksanaan reklamasi bergantung pada kesiapan dokumen.

“Belum ada (jadwal pelaksanaan reklamasi), kalau izinnya misalnya keluar lebih cepat pelaksanaannya bisa kita percepat juga,” ujarnya.

Pemprov Sulsel menargetkan dokumen rampung tahun ini. (*)

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved