Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Boni Tabrani Ditangkap

Boni Tabrani Buron 8 Tahun Gegara Terlibat Korupsi Pembangunan Pasar, Rugikan Negara Rp 2,9 Miliar

Boni Tabrani kini telah diamankan Kejaksaan Negeri Bone usai borun selama delapan tahun.

Penulis: Noval Kurniawan | Editor: Sukmawati Ibrahim
DOK PRIBADI
Buronan Kejari Bone, Boni Tabrani saat diborgol dan dipakaikan rompi orange oleh pihak jaksa di Kantor Kejari Bone.   

TRIBUNBONE.COM, WATAMPONE - Boni Tabrani kini telah diamankan Kejaksaan Negeri Bone.

Ia diamankan usai pencarian dirinya selama delapan tahun melarikan diri dari kejaran jaksa penuntut umum.

Boni melarikan diri hingga ditetapkan buron akibat kelakuannya yang merugikan negara.

Boni Tabrani diamankan kejaksaan setelah buron selama delapan tahun. Boni Tabrani diamankan di Jalan Raya Cijambe Tambak mekar Kecamatan Jalan cagak, Kabupaten Subang Provinsi Jawa Barat, Senin 15 Mei 2023 pukul 23.15.
Boni Tabrani diamankan kejaksaan setelah buron selama delapan tahun. Boni Tabrani diamankan di Jalan Raya Cijambe Tambak mekar Kecamatan Jalan cagak, Kabupaten Subang Provinsi Jawa Barat, Senin 15 Mei 2023 pukul 23.15. (DOK PRIBADI)

Kerugian negara akibat ulah Boni, sebanyak Rp 2,9 miliar.

Itu dilakukan Boni Tabrani pada sebuah proyek pembangunan Pasar Dua Boccoe dan Pasar Bengo di Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan.

Baca juga: BREAKING NEWS: Boni Tabrani Ditangkap Usai 8 Tahun Buron

Proyek tersebut terdaftar melalui Dinas Perdagangan dan Penanaman Modal Kabupaten Bone.

Dimana sumber dana proyeknya, masuk pada penganggaran tahun 2007.

"Ini disebabkan akibat adanya sub kontrak," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Bone Andi Hairul Akhmad ke Tribun Timur, Rabu (17/5/2023).

Sub kontrak itu dilakukan oleh PT Prakarsa Dirga Aneka kepada CV Aski Jaya.

"PT Prakarsa Dirga Aneka telah mendapat keuntungan dengan menerima pembayaran," ucapnya.

Padahal itu dilakukan tanpa prestasi pekerjaan serta adanya kekurangan volume pekerjaan pada pembangunan tersebut.

"Sehingga kemudian negara dirugikan dan kami pun menetapkan Boni Tabrani sebagai tersangka pada kasus ini," katanya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved