Boni Tabrani Ditangkap
Boni Tabrani Buron 8 Tahun Gegara Terlibat Korupsi Pembangunan Pasar, Rugikan Negara Rp 2,9 Miliar
Boni Tabrani kini telah diamankan Kejaksaan Negeri Bone usai borun selama delapan tahun.
Penulis: Noval Kurniawan | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUNBONE.COM, WATAMPONE - Boni Tabrani kini telah diamankan Kejaksaan Negeri Bone.
Ia diamankan usai pencarian dirinya selama delapan tahun melarikan diri dari kejaran jaksa penuntut umum.
Boni melarikan diri hingga ditetapkan buron akibat kelakuannya yang merugikan negara.

Kerugian negara akibat ulah Boni, sebanyak Rp 2,9 miliar.
Itu dilakukan Boni Tabrani pada sebuah proyek pembangunan Pasar Dua Boccoe dan Pasar Bengo di Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan.
Baca juga: BREAKING NEWS: Boni Tabrani Ditangkap Usai 8 Tahun Buron
Proyek tersebut terdaftar melalui Dinas Perdagangan dan Penanaman Modal Kabupaten Bone.
Dimana sumber dana proyeknya, masuk pada penganggaran tahun 2007.
"Ini disebabkan akibat adanya sub kontrak," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Bone Andi Hairul Akhmad ke Tribun Timur, Rabu (17/5/2023).
Sub kontrak itu dilakukan oleh PT Prakarsa Dirga Aneka kepada CV Aski Jaya.
"PT Prakarsa Dirga Aneka telah mendapat keuntungan dengan menerima pembayaran," ucapnya.
Padahal itu dilakukan tanpa prestasi pekerjaan serta adanya kekurangan volume pekerjaan pada pembangunan tersebut.
"Sehingga kemudian negara dirugikan dan kami pun menetapkan Boni Tabrani sebagai tersangka pada kasus ini," katanya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.